Kuantan Singingi – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau menanggapi serius eskalasi konflik agraria dan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 80 Hektar yang memicu bentrokan fisik di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Ketua DPW Pemuda LIRA Riau, Daniel Saragi, S.H., menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama instansi terkait harus segera mengambil sikap tegas dan tidak boleh terkesan membiarkan konflik tersebut berlarut-larut hingga memakan lebih banyak korban.
“Pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Kuansing maupun Pemerintah Provinsi Riau, harus hadir secara nyata. Sengketa lahan ini tidak boleh dibiarkan bergulir tanpa kepastian hukum yang jelas sehingga menciptakan ruang pembiaran yang berujung pada aksi premanisme dan bentrokan fisik antar-kelompok,” ujar Daniel Saragi, S.H.
Dalam pernyatannya, DPW Pemuda LIRA Riau menyampaikan beberapa poin tuntutan utama:
Mendesak Intervensi Pemerintah dan Pembekuan Lahan Sengketa
Pemerintah Daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perkebunan didesak segera turun tangan melakukan verifikasi ulang legalitas serta membekukan sementara seluruh aktivitas pengolahan lahan yang bersengketa sampai memperoleh keputusaan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penegakan Hukum Terhadap para Pelaku Kekerasan ,khususnya Kapolda Riau dan Polres Kuansing, diminta agar bertindak cepat dan transparan dalam mengusut tuntas aksi kekerasan, penganiayaan, maupun aktor intelektual di balik bentrokan yang terjadi.
Pengedepanan Dialog dan Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat setempat
Pemerintah diminta memfasilitasi forum mediasi yang adil dan akuntabel demi menjamin keamanan serta hak-hak hukum masyarakat lokal agar terhindar dari intimidasi pihak manapun.
DPW Pemuda LIRA Riau berkomitmen akan terus mengawal perkembangan penanganan konflik agraria di Desa Muara Langsat , kabupaten Kuantan Singingi hingga tercipta penyelesaian yang adil dan menjamin kondusivitas bagi seluruh warga.










