Majelis Hakim Vonis Lima Terdakwa Korupsi BRK Syariah Bengkalis

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 02:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Majelis Hakim Vonis Lima Terdakwa Korupsi BRK Syariah Bengkalis*

Pekanbaru Utamapost.com Sidang tindak pidana korupsi di gelar di pengadilan negeri Pekanbaru Rabu 18/06/2025

Sidang dengan agenda pembacaan putusan di pimpin oleh Jhonson Parancis MH selaku ketua majelis .

Kelima terdakwa , Wan Zaky Zuhairy, account officer , Dedi Mulyadi pimpinan seksi bisnis , Fadlah Muhammad account officer , Saharlis pinca pembantu BRK Syariah Duri , Untung Sujarwo PNS ketua koperasi di hadirkan pada sidang tersebut

Pada pembacaan putusan Kelima terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan kesempatan pada jabatan yang melekat pada diri

para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah di ubah dan di tambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara kepada empat terdakwa 1 tahun 4 bulan kurungan dan membayar denda Rp 50 juta kepada mantan pegawai BRK syariah

Untuk terdakwa Untung Sujarwo yang juga seorang ASN selaku ketua koperasi di jatuhi hukuman penjara selama 7 tahun denda Rp 300 juta ditambah uang pengganti Rp 5,2 Milyar . Apabila tidak dapat mengganti maka di tambah kurungan selama 4 tahun penjara .

Penulis : KR

Editor : Zul

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.
Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani
DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!
Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah
oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.
SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Riki Dari Jabatan Kades Kerta Batal Demi Hukum

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:29 WIB

Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB