*Majelis Hakim Vonis Lima Terdakwa Korupsi BRK Syariah Bengkalis*
Pekanbaru Utamapost.com Sidang tindak pidana korupsi di gelar di pengadilan negeri Pekanbaru Rabu 18/06/2025
Sidang dengan agenda pembacaan putusan di pimpin oleh Jhonson Parancis MH selaku ketua majelis .
Kelima terdakwa , Wan Zaky Zuhairy, account officer , Dedi Mulyadi pimpinan seksi bisnis , Fadlah Muhammad account officer , Saharlis pinca pembantu BRK Syariah Duri , Untung Sujarwo PNS ketua koperasi di hadirkan pada sidang tersebut
Pada pembacaan putusan Kelima terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan kesempatan pada jabatan yang melekat pada diri
para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah di ubah dan di tambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara kepada empat terdakwa 1 tahun 4 bulan kurungan dan membayar denda Rp 50 juta kepada mantan pegawai BRK syariah
Untuk terdakwa Untung Sujarwo yang juga seorang ASN selaku ketua koperasi di jatuhi hukuman penjara selama 7 tahun denda Rp 300 juta ditambah uang pengganti Rp 5,2 Milyar . Apabila tidak dapat mengganti maka di tambah kurungan selama 4 tahun penjara .
Penulis : KR
Editor : Zul









