INHU – Masyarakat adat Ampang Delapan bersama Batin Gunduk menyampaikan pernyataan sikap terkait persoalan lahan yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum. Dalam pernyataan tersebut, masyarakat menegaskan penolakan terhadap keberadaan aktivitas perusahaan PT Panca Waskita yang dinilai menimbulkan tekanan dan intimidasi terhadap warga setempat.
Pernyataan sikap itu disampaikan pada Rabu (4/3/2026) saat masyarakat adat berkumpul di wilayah adat Ampang Delapan untuk menegaskan sikap mereka dalam menjaga tanah ulayat dan kebun adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.adat
Perwakilan masyarakat adat menyampaikan bahwa hingga saat ini masyarakat hanya melakukan penjagaan terhadap kebun adat dan belum melakukan aktivitas panen. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian sambil menunggu keputusan resmi dari negara terkait legalitas lahan yang terdampak PKH (Penertiban Kawasan Hutan)
“Kami hanya menjaga wilayah adat kebun adat. Sampai saat ini masyarakat belum berani memanen karena masih menunggu kepastian hukum dari negara,” ujar batin gunduk.
Pihaknya juga menyoroti adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pekerja dari PT Panca Waskita. Kehadiran oknum tersebut disebut membuat masyarakat adat merasa tertekan saat menjaga lahan adat mereka.
Selain itu, masyarakat berharap pemerintah dapat segera memberikan keputusan yang jelas terkait status lahan yang terdiri dari sekitar 173 hektare lahan plasma serta 400 hektare tanah ulayat yang selama ini diklaim sebagai bagian dari wilayah adat masyarakat.
Menurut masyarakat, kejelasan status hukum lahan sangat penting agar pengelolaan kebun dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku di negara. Masyarakat juga menegaskan kesiapannya untuk mengikuti mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.
“Kami berharap negara hadir di tengah tengah masyarakat adat ,dan segera memberikan keputusan yang adil. Jika legalitas sudah jelas, masyarakat siap mengikuti mekanisme yang ditetapkan negara.tegasnya
Masyarakat adat berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dan hak-hak masyarakat adat talang mamak (ampang delapan) tetap terlindungi. (***)










