Masyarakat Adat Ampang Delapan Tolak Intimidasi, Desak Kepastian Hukum Lahan Tanah Ulayat

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Masyarakat adat Ampang Delapan bersama Batin Gunduk menyampaikan pernyataan sikap terkait persoalan lahan yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum. Dalam pernyataan tersebut, masyarakat menegaskan penolakan terhadap keberadaan aktivitas perusahaan PT Panca Waskita yang dinilai menimbulkan tekanan dan intimidasi terhadap warga setempat.

Pernyataan sikap itu disampaikan pada Rabu (4/3/2026) saat masyarakat adat berkumpul di wilayah adat Ampang Delapan untuk menegaskan sikap mereka dalam menjaga tanah ulayat dan kebun adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.adat

Perwakilan masyarakat adat menyampaikan bahwa hingga saat ini masyarakat hanya melakukan penjagaan terhadap kebun adat dan belum melakukan aktivitas panen. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian sambil menunggu keputusan resmi dari negara terkait legalitas lahan yang terdampak PKH (Penertiban Kawasan Hutan)

“Kami hanya menjaga wilayah adat kebun adat. Sampai saat ini masyarakat belum berani memanen karena masih menunggu kepastian hukum dari negara,” ujar batin gunduk.

Pihaknya juga menyoroti adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pekerja dari PT Panca Waskita. Kehadiran oknum tersebut disebut membuat masyarakat adat merasa tertekan saat menjaga lahan adat mereka.

Selain itu, masyarakat berharap pemerintah dapat segera memberikan keputusan yang jelas terkait status lahan yang terdiri dari sekitar 173 hektare lahan plasma serta 400 hektare tanah ulayat yang selama ini diklaim sebagai bagian dari wilayah adat masyarakat.

Menurut masyarakat, kejelasan status hukum lahan sangat penting agar pengelolaan kebun dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku di negara. Masyarakat juga menegaskan kesiapannya untuk mengikuti mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Kami berharap negara hadir di tengah tengah masyarakat adat ,dan segera memberikan keputusan yang adil. Jika legalitas sudah jelas, masyarakat siap mengikuti mekanisme yang ditetapkan negara.tegasnya

Masyarakat adat berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dan hak-hak masyarakat adat talang mamak (ampang delapan) tetap terlindungi. (***)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan
PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta
Gunakan banyak barcode dan memodifikasi Tangky, dua pria di inhu Terjerat Kasus Solar Subsidi
PETI Diduga Marak di Baturijal Hulu, Warga Sebut Kades Miliki Dua Rakit
SPRPT Tanah Baturijal Hulu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ahli waris Pertanyaan Perubahan Penerbitan surat

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta

Berita Terbaru