Oknum Penambang Batu Bara Ilegal di Lahan Perum Perhutani Blok Kemplung Merajalela Diduga Kebal Hukum.LSM-RI Desak APH Tindak tegas.

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Penambang Batu Bara Ilegal di Lahan Perum Perhutani Blok Kemplung Merajalela Diduga Kebal Hukum.LSM-RI Desak APH Tindak tegas.

Lebak,– Tambang batu bara ilegal di lahan Perum Perhutani RPH Panyaungan Timur, tepatnya di petak 29 Blok Kemplung/Kobak, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, makin merajalela. Para penambang diduga mengabaikan larangan dari petugas Perum Perhutani dan seakan kebal hukum. Minggu, 15 Juni 2025.

Menanggapi maraknya aktivitas tambang batu bara ilegal di Blok Kemplung/Kobak di lahan milik Perum Perhutani, Ketua LSM Republik Indonesia (LSM-RI) Kabupaten Lebak, Ujang Jambe, kembali angkat bicara.

Menurutnya, aktivitas tambang batu bara tersebut sudah sangat merajalela. Dari hasil investigasinya, ditemukan puluhan lubang batu bara yang beroperasi secara bebas dan terang-terangan di petak 29 Blok Kemplung/Kobak.

“Saya bersama tim rekan-rekan media sudah beberapa kali melakukan investigasi, tapi setiap kali kami turun, para pemilik/korlap lubangnya selalu tidak ada di lokasi. Padahal, lubang batu bara sangat banyak dan semakin merajalela. Seakan para pelaku tambang batu bara itu kebal hukum,” tegas Ujang Jambe.

“Saya meminta, lanjut Ujang, kepada petugas Perum Perhutani segera mengambil tindakan tegas melakukan penertiban, karena kalau ini dibiarkan akan semakin menjamur,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi tim awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Panyaungan Timur, Ayi Mahmud, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan tindakan.

“Dalam waktu dekat kami (petugas Perum Perhutani – Red) akan segera turun ke lokasi di Blok Kemplung/Kobak untuk melakukan operasi terhadap tambang batu bara tersebut,” ucapnya singkat.

Pantauan tim awak media, tenda-tenda tambang ilegal masih berdiri kokoh. Bahkan, beberapa lubang batu bara di Blok Cempreng/Kobak masih beroperasi dengan leluasa.

(Tri/Tim Red)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.
Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani
DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!
Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah
oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.
SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Riki Dari Jabatan Kades Kerta Batal Demi Hukum

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:19 WIB

PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.

Minggu, 1 November 2026 - 18:29 WIB

Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB