PASAR PAYAKUMBUH TERBAKAR LAGI, LBH PADANG SOROT DUGAAN KELALAIAN PEMKO DAN POTENSI PELANGGARAN HAM

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAYAKUMBUH —Utamapost.Kebakaran kembali melanda Pasar Payakumbuh. Kali ini, api menghanguskan Los Batiah di Pasar Blok Timur pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Sebanyak 24 petak los pedagang dilaporkan terbakar, dengan kerugian sementara ditaksir mencapai Rp500 juta.

2 kali kebakaran dalam rentang sekitar 14 bulan, pedagang kembali kehilangan tempat usaha. LBH Padang mendesak pengusutan tuntas, transparansi pengelolaan pasar, serta evaluasi tanggung jawab pemerintah.

Bagi sebagian pedagang, kebakaran ini bukan sekadar kehilangan tempat berjualan. Mereka merupakan korban kebakaran Blok Barat pada 26 Agustus 2025 yang sebelumnya berjuang bangkit, pindah ke Los Batiah, dan kembali merintis usaha dari nol. Kini, tempat mereka menggantungkan hidup kembali dilalap api.

 

Rentetan kebakaran tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai keselamatan pasar, langkah pencegahan yang telah dilakukan Pemerintah Kota Payakumbuh, serta kepastian perlindungan terhadap hak-hak pedagang.

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai, berulangnya kebakaran di kawasan pasar yang sama harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurut LBH Padang, persoalan ini tidak cukup ditangani sebatas pemadaman api dan pendataan kerugian. Penyelidikan menyeluruh, transparansi, dan pertanggungjawaban publik juga diperlukan.

 

DUA KEBAKARAN, RATUSAN PEDAGANG TERDAMPAK

 

Kebakaran Los Batiah merupakan peristiwa kedua yang kembali menghantam kawasan Pasar Payakumbuh dalam kurun sekitar 14 bulan.

 

Sebelumnya, kebakaran besar melanda pusat pertokoan Blok Barat pada 26 Agustus 2025. Lebih dari 400 kios dilaporkan hangus dan sekitar 552 pedagang kehilangan tempat usaha.

 

Dalam proses hukum kasus tersebut, seorang pemuda berusia 20 tahun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh. Namun, menurut LBH Padang, masih terdapat pertanyaan publik mengenai motif di balik kebakaran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang perlu dijawab melalui penegakan hukum berdasarkan bukti.

 

LBH Padang menegaskan tidak menuduh pihak tertentu sebagai pelaku. Namun, informasi dan pertanyaan yang disampaikan para pedagang, termasuk mengenai dugaan percobaan pembakaran pada tahun-tahun sebelumnya, dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius.

 

Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3) sebelumnya menyebut terdapat sedikitnya tujuh percobaan pembakaran sejak sekitar 2016–2017 yang diklaim berhasil digagalkan melalui ronda malam pedagang.

 

IP3 juga menyampaikan bahwa kamera pengawas atau CCTV di pasar dibongkar sekitar dua bulan sebelum kebakaran Blok Barat. Menurut keterangan IP3, teknisi yang mereka tanyai menyebut pembongkaran tersebut dilakukan atas perintah Dinas Komunikasi dan Informatika.

 

Informasi tersebut merupakan keterangan dari pihak pedagang yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. LBH Padang mendesak agar fakta mengenai CCTV, dugaan percobaan pembakaran, dan kemungkinan hubungan antarkasus diperiksa secara transparan.

 

KEBARAKAN DI TENGAH RENCANA REVITALISASI PASAR

 

Sorotan terhadap kebakaran Pasar Payakumbuh semakin menguat karena kawasan tersebut tengah masuk dalam wacana pembangunan kembali.

 

Pada 22 Juli 2025, Wakil Wali Kota Payakumbuh dalam Sarasehan Ekonomi Sumatera Barat memaparkan rencana pengembangan Pusat Pertokoan atau Pasar Inpres menjadi kawasan bisnis terpadu. Konsep tersebut mencakup pusat perdagangan, kuliner, hotel, dan apartemen.

 

Menurut keterangan Ketua IP3, H. Esa, sebelum kebakaran Blok Barat terjadi, pengurus organisasi pedagang telah diundang Pemko Payakumbuh untuk mendengarkan paparan konsultan mengenai rencana revitalisasi. Dalam rencana itu, pasar akan dibongkar dan dibangun kembali.

 

Para pedagang, menurut IP3, menyampaikan belum siap karena khawatir kehilangan hak atas toko dan kios yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

 

Situasi tersebut menempatkan pemerintah pada kewajiban untuk menjelaskan secara terbuka rencana pembangunan, status hak pedagang, mekanisme relokasi, serta jaminan agar revitalisasi tidak menghilangkan mata pencaharian masyarakat.

 

LBH Padang tidak menyatakan bahwa rencana revitalisasi menjadi penyebab kebakaran. Namun, menurut lembaga tersebut, rangkaian peristiwa dan persoalan yang belum terjawab harus diusut agar tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan yang lebih luas di tengah masyarakat.

 

STATUS TANAH BERUBAH, NASIB PEDAGANG BELUM TUNTAS

 

Pada 5 Januari 2026, tanah ulayat Pasar Inpres Blok Barat dan Blok Timur diserahkan menjadi Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh. Proses tersebut, menurut informasi yang disampaikan LBH Padang, mendapat penolakan dari sebagian pedagang dan niniak mamak.

 

Blok Timur, termasuk lokasi Los Batiah yang terbakar pada 15 Oktober 2026, berada dalam kawasan tersebut.

 

Perubahan status administrasi tanah di tengah persoalan hak pedagang dan rencana revitalisasi menuntut keterbukaan informasi serta penjelasan mengenai dasar hukum, proses pengalihan, dan dampaknya terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Bagi LBH Padang, pembangunan pasar tidak boleh hanya dilihat dari perubahan fisik dan nilai ekonomi kawasan. Hak pedagang, kedudukan masyarakat adat, dan keberlanjutan mata pencaharian juga harus menjadi bagian utama dalam pengambilan keputusan.

 

TANGGUNG JAWAB PEMKO DIPERTANYAKAN

 

Pemko Payakumbuh merupakan pengelola pasar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 dan, menurut data yang dirujuk LBH Padang, menerima 70 persen dari hasil pengelolaan pasar.

 

Atas dasar itu, LBH Padang mempertanyakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan keamanan pasar setelah kebakaran Blok Barat pada Agustus 2025.

 

Apakah evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan pencegahan kebakaran telah dilakukan? Bagaimana tindak lanjut terhadap informasi mengenai dugaan percobaan pembakaran? Bagaimana kondisi instalasi listrik, alat pemadam, akses kendaraan pemadam kebakaran, CCTV, serta pengamanan malam di kawasan pasar?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut LBH Padang, perlu dijawab dengan data dan dokumen yang dapat diperiksa publik.

 

Setelah kebakaran Los Batiah, Pemko Payakumbuh dilaporkan telah meninjau lokasi dan mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi. Namun, LBH Padang menilai imbauan tersebut tidak cukup untuk menjawab persoalan yang lebih mendasar, yakni transparansi penanganan kasus dan evaluasi langkah pencegahan.

 

Penilaian mengenai ada atau tidaknya kelalaian tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta, kewenangan, dan tindakan yang telah dilakukan oleh masing-masing instansi.

 

DANA BANTUAN DAN KIOS PENAMPUNGAN JUGA DISOROT

 

Persoalan pedagang korban kebakaran sebelumnya tidak berhenti pada kehilangan tempat usaha. LBH Padang juga menyoroti belum terbukanya informasi pengelolaan dana bantuan kebakaran yang dihimpun melalui Pos Bencana maupun Baznas Kota Payakumbuh kepada para pedagang.

 

Selain itu, pada 11 Maret 2026, Dinas Koperasi dan UKM menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengosongan Kios Penampungan Nomor 500.2.3.16/08/DKUKM-PSR/2026.

 

Dalam surat tersebut, pedagang yang dinilai tidak membuka kios penampungan selama tujuh hari berturut-turut diminta mengosongkan kios paling lambat satu hari, dengan ancaman penertiban paksa oleh Satpol PP. Surat itu juga memuat ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah atas kerusakan atau kehilangan barang.

 

LBH Padang mempertanyakan kebijakan tersebut karena pedagang yang tengah berupaya memulihkan usaha justru menghadapi ancaman kehilangan tempat berjualan sementara.

 

Menurut LBH Padang, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengevaluasi kelayakan lokasi penampungan, fasilitas yang tersedia, dan kendala yang dihadapi pedagang sebelum menerapkan tindakan penertiban.

 

Transparansi penggunaan bantuan, kepastian tempat berdagang, serta pemulihan ekonomi korban kebakaran dinilai sama pentingnya dengan pembangunan kembali pasar.

 

LBH PADANG: DUGAAN PELANGGARAN HAM HARUS DIPERIKSA

 

Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menilai rangkaian persoalan tersebut menimbulkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia apabila terbukti terdapat pembiaran atau kegagalan pemerintah menjalankan kewajiban perlindungan sesuai hukum.

 

Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mencakup pelanggaran yang dilakukan melalui tindakan maupun kelalaian, sepanjang memenuhi unsur yang ditentukan dalam undang-undang.

 

Diki menegaskan, negara memiliki kewajiban melindungi hak warga, termasuk dari ancaman pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 71 UU HAM.

 

“Ada beberapa hak pedagang yang dipertaruhkan. Pertama, hak atas rasa aman dan perlindungan harta benda sesuai Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 30 UU HAM. Kedua, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, Pasal 38 UU HAM, serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang disahkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2005,” jelas Diki.

 

Ia juga menyoroti hak milik atas toko dan kios, hak memperoleh informasi serta berpartisipasi dalam rencana pembangunan, dan hak masyarakat adat atas tanah ulayat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menurut Diki, standar HAM internasional, termasuk Komentar Umum Nomor 7 Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB, menekankan pentingnya konsultasi, perlindungan, dan pemulihan yang layak dalam proses penggusuran atau pemindahan warga terkait pembangunan.

 

“Pedagang di Payakumbuh sudah berkali-kali kehilangan tempat usahanya. Ada yang kehilangan kios tahun lalu, pindah, mulai lagi, lalu kembali terdampak kebakaran. Mereka tidak cukup hanya diimbau untuk tidak berspekulasi. Mereka membutuhkan jawaban,” tegas Diki.

 

Ia meminta Wali Kota Payakumbuh menjelaskan secara terbuka langkah pencegahan kebakaran yang telah dilakukan setelah peristiwa Blok Barat, termasuk alasan langkah tersebut belum mampu mencegah kebakaran berikutnya jika hasil pemeriksaan memang menunjukkan adanya kekurangan.

 

Diki juga mendesak kepolisian tidak berhenti pada penetapan pelaku lapangan apabila bukti menunjukkan adanya pihak lain yang terlibat.

 

“Motif kebakaran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain harus diungkap berdasarkan hasil penyidikan. Pada saat yang sama, pemerintah harus memastikan hak pedagang yang terdampak tidak diabaikan,” ujarnya.

 

DELAPAN TUNTUTAN LBH PADANG

 

Atas rangkaian peristiwa tersebut, LBH Padang menyampaikan delapan tuntutan:

 

1. Polres Payakumbuh dan Polda Sumatera Barat diminta mengembangkan penyidikan kebakaran Blok Barat untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor intelektual apabila ditemukan bukti yang mendukung, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.

 

2. Polres Payakumbuh diminta mengusut kebakaran Los Batiah secara profesional, menyampaikan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik sesuai ketentuan, memeriksa kemungkinan keterkaitan antarkebakaran, dan menindaklanjuti informasi pedagang mengenai dugaan percobaan pembakaran sebelumnya.

 

3. Wali Kota Payakumbuh diminta memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan DPRD mengenai langkah pencegahan kebakaran, tindak lanjut informasi dugaan percobaan pembakaran, pembongkaran CCTV, penggunaan dana bantuan, serta perkembangan relokasi dan pembangunan kembali pasar.

 

4. Pemko Payakumbuh diminta mengevaluasi kinerja instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan keselamatan pasar, termasuk Dinas Koperasi dan UKM, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, serta Dinas Komunikasi dan Informatika, sesuai kewenangan masing-masing, lalu mengumumkan hasil evaluasi.

 

5. Pemko Payakumbuh diminta memeriksa sistem keselamatan kebakaran di seluruh blok pasar, meliputi instalasi listrik, hidran dan alat pemadam, akses kendaraan pemadam, CCTV, serta pengamanan malam. Hasil pemeriksaan dan rencana perbaikan harus disampaikan kepada publik.

 

6. Pemko Payakumbuh diminta membuka dokumen rencana revitalisasi pasar, termasuk konsep kawasan bisnis terpadu, kajian konsultan, studi kelayakan, Detail Engineering Design (DED), dan peta wilayah, serta melibatkan pedagang secara bermakna dalam setiap tahapan perencanaan.

 

7. DPRD Kota Payakumbuh diminta menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi untuk meminta keterangan Wali Kota mengenai pengelolaan, keselamatan, dan rencana pembangunan pasar.

 

8. Komnas HAM dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat diminta menindaklanjuti sesuai kewenangannya, yakni memeriksa dugaan pelanggaran HAM terkait kewajiban perlindungan serta dugaan maladministrasi dalam pengelolaan pasar dan pemulihan pedagang.

 

LBH Padang juga mengimbau para pedagang menyimpan bukti kerugian, dokumen hak atas kios, bukti penerimaan bantuan, serta informasi lain yang relevan dengan peristiwa kebakaran. LBH Padang menyatakan siap memberikan pendampingan kepada pedagang yang merasa haknya diabaikan.

 

Pasar bukan sekadar aset ekonomi pemerintah. Di dalamnya ada mata pencaharian, hak milik, dan keberlangsungan hidup ratusan keluarga. Karena itu, setiap kebakaran harus diikuti pengusutan yang transparan, evaluasi pencegahan yang terukur, serta pemulihan yang menjamin hak para pedagang.

 

Padang, 26 Oktober 2026

LBH Padang

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Payakumbuh Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Satu Unit Suzuki FU Disita
Cegah Stunting dari Hulu, Wabup Tegal Usulkan Pemeriksaan Kesehatan Catin Jadi Prioritas Sebelum Menikah
Kapolres Tegal Kota Tegaskan Keterbukaan terhadap Pers: Kritik dan Pemberitaan Jadi Bagian Penting Pengawasan Publik
BIDIK SEJARAH DI PORPROV XV JABAR 2026, BASKET KOTA CIREBON SIAP KAWINKAN GELAR JUARA PUTRA-PUTRI
Wabup Tebo Hadiri Sosialisasi dan FGD Bapas Kelas II Muara Bungo, Perkuat Sinergi Pembinaan dan Reintegrasi Sosial
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam
Kapolda Jambi Tekankan Sinergi Lintas Sektor Jaga Kelestarian Hutan, Audiensi Bersama Instansi Kehutanan Di BPDAS Batanghari
Ranah Minang Bidik Tuan Rumah Munas KAHMI-FORHATI, Persiapan Pelantikan Dimatangkan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Sat Reskrim Polres Payakumbuh Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Satu Unit Suzuki FU Disita

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Cegah Stunting dari Hulu, Wabup Tegal Usulkan Pemeriksaan Kesehatan Catin Jadi Prioritas Sebelum Menikah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolres Tegal Kota Tegaskan Keterbukaan terhadap Pers: Kritik dan Pemberitaan Jadi Bagian Penting Pengawasan Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:29 WIB

BIDIK SEJARAH DI PORPROV XV JABAR 2026, BASKET KOTA CIREBON SIAP KAWINKAN GELAR JUARA PUTRA-PUTRI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Wabup Tebo Hadiri Sosialisasi dan FGD Bapas Kelas II Muara Bungo, Perkuat Sinergi Pembinaan dan Reintegrasi Sosial

Berita Terbaru