Utamapost.com, HUMBAHAS
Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghentikan sementara Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di seluruh Indonesia, khususnya untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami, tampaknya tidak berlaku efektif di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Padahal, langkah ini bertujuan meningkatkan tata kelola hutan berkelanjutan dan memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran sumber daya alam.
Surat penghentian akses SIPUHH oleh KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) dengan nomor PG.2/IPHH/PHH/HPL.4.1/8/7/2025 tertanggal 11 Juli 2025, secara jelas dan tegas telah dikeluarkan. Namun, di lapangan, kondisi justru berbanding terbalik.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, truk-truk cold diesel pengangkut kayu diduga hasil pembalakan liar kerap melintas di Jalan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan.
Keluhan senada juga disampaikan warga setempat, S. Simamora, “Sangat kita sesalkan sikap pemerintah, bahan baku kayu bulat masih saja merajalela keluar.” Ucapnya
Humbang Hasundutan memang dikenal memiliki potensi hutan alam yang besar, menjadikannya rentan terhadap aktivitas ilegal seperti pembalakan liar dan perdagangan hasil hutan tak terkontrol akibat tingginya permintaan pasar. Survei lapangan dan laporan warga mengindikasikan pengangkutan kayu tumbuh alami yang tidak sesuai prosedur, seringkali melalui jalur alternatif yang minim pengawasan aparat.
Fenomena ini menyoroti kesenjangan besar antara kebijakan nasional KLHK dan implementasi di tingkat daerah. Meskipun SIPUHH dirancang untuk transparansi dan akuntabilitas, pengawasan lapangan yang lemah justru membuka celah bagi pelaku pembalakan liar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penghentian sementara SIPUHH di wilayah ini tidak efektif dan justru menjadi peluang baru bagi kejahatan kehutanan.
Ironisnya, Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Arthur Sameaputty, hingga berita ini disusun pada Jumat, 12 September 2025, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui seluler. Keheningan dari pihak kepolisian ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pengamat lingkungan.
Ketua Lembaga Lingkaran Tegak Demokrasi (Literasi) Sumatera Utara, M. Rasyid, menegaskan bahwa kepolisian sebagai penegak hukum utama bertanggung jawab menindak pelanggaran kehutanan, termasuk illegal logging. “Kurangnya respons resmi dari kepolisian bisa memicu persepsi masyarakat bahwa penegakan hukum belum berjalan optimal atau bahkan terindikasi ada unsur pembiaran,” ujarnya. Oleh karena itu, klarifikasi dan langkah konkret dari kepolisian sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran kehutanan di Humbahas.









