Penggerebekan di Kebun Sawit, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Lirik

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggerebekan di Kebun Sawit, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Lirik

INHU – Dua pria pelaku peredaran narkoba jenis sabu berhasil ditangkap jajaran Polsek Lirik dalam penggerebekan di kebun sawit yang berlokasi di Dusun III, Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis malam (17/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AIPTU Misran, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kebun sawit tersebut.

Atas perintah Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., tim Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H., melakukan pengintaian dan pengendapan selama beberapa jam di lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat kilatan cahaya mencurigakan dari dalam kebun dan segera melakukan penyergapan.

Dari lima orang yang ditemukan tengah berkumpul, dua berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya melarikan diri ke dalam gelapnya kebun. Dua tersangka yang ditangkap adalah Ayub Saragih alias Ayub (35), warga Pematang Siantar, Sumatera Utara, dan Heriyanto alias Heri (49), warga setempat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

21 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 8,58 gram
Kotak rokok berisi sabu
Sejumlah plastik klip kosong
Satu unit timbangan digital
Alat hisap sabu
Dua unit handphone
Tiga sepeda motor tanpa pelat nomor

Berdasarkan keterangan Ayub, barang haram tersebut dititipkan oleh seseorang yang kini telah diketahui identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga pelaku yang melarikan diri juga telah dikantongi identitasnya dan sedang dalam pengejaran.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas AIPTU Misran.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya terus dilakukan secara intensif.(Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Tebo Lepas Kafilah MTQ, Beri Motivasi dan Harapkan Prestasi Di Tingkat Provinsi
JEMBATAN LEUWI PASAR RUSAK, WARGA SUKAMAJU–CIPARASI TERPAKSA GOTONG ROYONG PERBAIKI DENGAN DANA SWADAYA
KANOPI GEDUNG KDMP KERTARAHARJA AMBRUK, KUALITAS PROYEK MILIARAN DIPERTANYAKAN – GMBI DESAK AUDIT DAN APARAT TURUN TANGAN
PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.
Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani
Baliho Berlambang HAM Internasional Terpasang di Sejumlah Titik Wilayah Kembu, Warga Diimbau Tetap Beraktivitas Normal
DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:34 WIB

Wabup Tebo Lepas Kafilah MTQ, Beri Motivasi dan Harapkan Prestasi Di Tingkat Provinsi

Selasa, 3 November 2026 - 18:53 WIB

JEMBATAN LEUWI PASAR RUSAK, WARGA SUKAMAJU–CIPARASI TERPAKSA GOTONG ROYONG PERBAIKI DENGAN DANA SWADAYA

Selasa, 3 November 2026 - 18:47 WIB

KANOPI GEDUNG KDMP KERTARAHARJA AMBRUK, KUALITAS PROYEK MILIARAN DIPERTANYAKAN – GMBI DESAK AUDIT DAN APARAT TURUN TANGAN

Senin, 2 November 2026 - 15:19 WIB

PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.

Minggu, 1 November 2026 - 18:29 WIB

Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani

Berita Terbaru