TOLIKARA, PAPUA PEGUNUNGAN – Sejumlah baliho dan spanduk yang memuat pesan perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta imbauan menjaga keselamatan masyarakat sipil dilaporkan terpasang di sejumlah titik wilayah Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan.
Pemasangan baliho tersebut disebut mencakup beberapa lokasi strategis, mulai dari pintu masuk Kembu, Telengeme, Gundagi hingga Uamagi. Materi yang terpampang memuat lambang HAM internasional (Human Rights), sejumlah dasar hukum internasional, serta identitas lembaga yang mengatasnamakan Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua sebagai pembela HAM Papua.
Selain itu, terdapat pula lambang Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Wilayah Kembu yang turut tercantum dalam materi spanduk tersebut.
Pihak yang menyampaikan informasi mengenai pemasangan baliho itu berharap keberadaannya dapat menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar menghormati hak-hak masyarakat sipil dan tidak mengganggu kehidupan warga yang menjalankan aktivitas sehari-hari.
Warga Diminta Tidak Takut Beraktivitas
Dalam pernyataan yang disampaikan, masyarakat Kembu diimbau agar tetap menjalankan aktivitas seperti biasa tanpa rasa takut maupun kekhawatiran berlebihan.
Pesan tersebut secara khusus ditujukan kepada seluruh pihak yang berada di wilayah Kabupaten Tolikara, termasuk aparat TNI-Polri, personel TNI nonorganik, serta kelompok TPNPB/OPM, agar senantiasa menghormati prinsip-prinsip HAM dan mengutamakan keselamatan masyarakat sipil.
Imbauan itu juga menekankan pentingnya menjaga fasilitas umum, lingkungan permukiman, serta ruang kehidupan masyarakat agar tidak menjadi tempat terjadinya tindakan yang dapat membahayakan warga.
Mengutamakan Perlindungan Masyarakat Sipil
Dalam situasi keamanan yang membutuhkan perhatian bersama, perlindungan masyarakat sipil harus menjadi prioritas seluruh pihak. Aparat keamanan maupun kelompok bersenjata memiliki tanggung jawab untuk menghormati prinsip-prinsip kemanusiaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip HAM dan hukum humaniter internasional menekankan perlindungan terhadap warga sipil, termasuk larangan menjadikan masyarakat sebagai sasaran kekerasan.
Karena itu, pesan yang disampaikan melalui baliho tersebut diharapkan dapat menjadi sarana pengingat agar semua pihak menahan diri, menghindari tindakan yang membahayakan masyarakat, serta mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai.
Hingga informasi ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak TNI-Polri maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai pemasangan baliho tersebut.
Pihak penyampai informasi menyatakan akan menyebarluaskan keterangan dan penjelasan lebih lengkap pada Kamis mendatang.
Masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta menjalankan aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, dan keagamaan sebagaimana biasanya.
Keselamatan rakyat sipil, ketenangan masyarakat, dan penghormatan terhadap HAM harus menjadi kepentingan bersama.










