PETIR Laporkan Gubernur Riau Abdul Wahid ke Kejagung Terkait Eksplorasi Tambang Dalam Kawasan Hutan.

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PETIR Laporkan Gubernur Riau Abdul Wahid ke Kejagung Terkait Eksplorasi Tambang Dalam Kawasan Hutan.

PEKANBARU – Gubernur Riau, Abdul Wahid, kini sorotan setelah dilaporkan oleh organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Gubernur Riau dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dalam eksplorasi tambang granit oleh PT Malay Nusantara Sukses (MNS) didalam kawasan hutan produksi terbatas di Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

Abdul Wahid, yang juga menjabat sebagai komisaris di PT MNS, mengungkapkan bahwa ia pasrah menghadapi situasi ini. “Mau bagaimana lagi, namanya juga era transparansi. Kita tunggu saja prosesnya,” katanya saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (17/6).

Meski demikian, ketika ditanya mengenai dugaan maladministrasi serta pelanggaran terhadap PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang pengelolaan kawasan hutan, ia memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut, menyatakan bahwa hal tersebut sudah berada di ranah aparat hukum.

Laporan PETIR yang disampaikan pada 7 November 2024 mencatat bahwa PT MNS diduga beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bukti-bukti yang disodorkan meliputi peta citra satelit serta data geoportal KLHK yang menunjukkan pelanggaran tersebut.

Jackson Sihombing, Ketua Umum PETIR, menjelaskan bahwa eksplorasi yang dilakukan PT MNS seluas 198 hektare tidak memiliki legalitas perizinan kehutanan. “Aktivitas ini sudah berjalan selama tiga tahun, dan kami menduga hasil tambang yang diperoleh telah diekspor atau dijual secara ilegal,” tegasnya.

Jackson juga menyoroti dampak finansial dari pelanggaran ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar akibat denda administratif yang dapat dikenakan, berdasarkan peraturan yang berlaku. “Dengan tarif denda Rp1,6 juta per hektare per tahun, jelas ada potensi kerugian yang besar,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen dari AHU, PT MNS dimiliki oleh lima orang, dan beberapa direksi lainnya termasuk Abdul Wahid yang menjabat sebagai komisaris, Haidir (Komisaris Utama), Mansun (Direktur Utama), Masrukin (Direktur), dan Ismail (Direktur). Keberadaan Gubernur Riau di dalam struktur perusahaan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.

“Pemberian IUP kepada PT MNS tanpa kelengkapan izin kehutanan dapat memicu dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi pidana korupsi,” jelas Jackson.

Saat ini, laporan PETIR sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tim penyidik telah meminta dokumen tambahan dari pelapor untuk mendalami kasus ini. Jackson mengekspresikan apresiasi terhadap tindakan Kejaksaan dan berharap proses hukum ini dapat terus berkembang hingga terungkap secara tuntas.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pengawasan izin tambang dan keterlibatan pejabat publik dalam sektor sumber daya alam. Publik kini menantikan langkah hukum selanjutnya oleh penegak hukum, apakah hukum akan tumpul atau terlihat tajam.

 

Editor : Editor
Sumber : PETIR

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.
Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani
DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!
Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah
oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.
SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Riki Dari Jabatan Kades Kerta Batal Demi Hukum

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:19 WIB

PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.

Minggu, 1 November 2026 - 18:29 WIB

Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB