Polres Inhu Tangkap Dua Pengedar di Air Molek, 26 Paket Sabu Disita

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pemuda asal Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dari penangkapan itu, polisi menyita 26 paket sabu siap edar dengan berat kotor total 14,94 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Air Molek I.

“Kedua tersangka yang diamankan adalah Hendrik Yuli Suprianto (24), buruh warga Sumber Sari, dan Septian Syah Dwi Putra (18), warga Air Molek I yang tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata AIPTU Misran.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Iksan Lutfi, S.E. langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud.

Kedua tersangka diamankan saat sedang berada di ruang tamu. Dalam pemeriksaan awal, Hendrik mengaku menyimpan sabu di belakang rumah. Disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan tiga botol kecil berisi 20, 5, dan 1 paket sabu yang disembunyikan di dekat septic tank.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, pipet, plastik pembungkus, dan beberapa alat penyimpanan. Hendrik mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya, sementara Septian mengaku membantu menjual barang tersebut.

Barang bukti dari Hendrik antara lain:

 

26 paket sabu,

1 timbangan digital,

3 kotak kecil putih,

1 ponsel Vivo warna hijau,

3 plastik hitam,

1 sendok pipet,

1 dompet kecil hitam-merah,

1 pak plastik pembungkus.

Dari Septian, disita 1 unit ponsel merek Redmi warna ungu.

Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini menjadi peringatan keras. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah kami. Kami terus mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AIPTU Misran.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.(Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba
Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir
Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo
PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.
Waka Polres Dharmasraya Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Pulau Punjung, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran
Jambore Relawan 2026 di Pantai Larangan, Ratusan Relawan Kabupaten Tegal Digembleng Hadapi Medan Ekstrem
Tujuh Tahun Berkarya, Forsilista Pekanbaru Mantapkan Langkah Menuju Organisasi yang Lebih Bermanfaat bagi Umat

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 08:31 WIB

Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba

Selasa, 3 November 2026 - 06:03 WIB

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir

Senin, 2 November 2026 - 17:36 WIB

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 November 2026 - 17:28 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo

Senin, 2 November 2026 - 15:19 WIB

PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB