INHU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria asal Kabupaten Inhu ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan hendak mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi berlogo “lolypop” dengan berat total 11,42 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 27 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Rahmat, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran pil ekstasi di wilayah tersebut, Kasat Narkoba AKP Adam Efendy, SE, MH, langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH, menyampaikan bahwa dua pelaku yang diamankan adalah Apriono alias Apri (28), warga Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, dan Dika Afriantoni alias Dika (35), warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi di Jalan Rahmat, Pematang Reba. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku saat hendak bertransaksi,” ujar AIPTU Misran.
Dari tangan Apriono, petugas menemukan sebuah kotak rokok berisi 10 butir pil ekstasi warna hijau berlogo “lolypop” yang disimpan dalam saku celananya. Dalam interogasi awal, ia mengaku masih menyimpan sisa ekstasi di rumah temannya yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Petugas lalu bergerak cepat dan memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Di rumah tersebut, ditemukan 19 butir pil ekstasi berlogo serupa di dalam tas hitam yang diletakkan di lantai ruang keluarga. Polisi juga menemukan dua timbangan digital, plastik pembungkus, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas jual beli narkotika.
Sekitar setengah jam kemudian, pemilik rumah yang juga teman Apriono, yakni Dika, tiba di lokasi dan langsung diamankan. Dalam pemeriksaan, Dika mengakui turut membantu menjualkan pil ekstasi milik Apriono kepada para pembeli.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi total 29 butir pil ekstasi warna hijau berlogo lolypop, tiga unit handphone berbagai merek, dua timbangan digital, dua pak plastik pembungkus, sebuah tas selempang hitam, celana pendek, kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp260.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya yang merusak generasi muda.
“Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Kami akan terus menggencarkan operasi dan mengajak masyarakat untuk berani melapor demi mewujudkan Kabupaten Inhu yang bersih dari narkotika,” tegas AIPTU Misran. (Iin)










