Polres Inhu Tangkap Pembakar Lahan Usai Hotspot Terdeteksi di Desa Alim
INHU – Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Melalui pemantauan teknologi Dashboard Lancang Kuning (DLK) milik Polda Riau, satu titik api (hotspot) terdeteksi di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu bergerak cepat ke lokasi. Seorang pria berinisial RP alias Rikardo (28), warga setempat, diamankan karena diduga sebagai pelaku pembakaran.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AIPTU Misran, S.H., membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Begitu hotspot terpantau, tim segera turun ke lapangan untuk mencegah kebakaran meluas,” ujar AIPTU Misran.
Saat pemeriksaan di Jalan Denalu, Desa Alim, petugas menemukan sekitar 1 hektare lahan dalam kondisi terbakar. Berdasarkan keterangan pemilik lahan, VP, aksi pembakaran dilakukan oleh adiknya, Rikardo.
Modusnya, pelaku membakar tumpukan semak hasil imasan yang telah dikeringkan di lima titik berbeda menggunakan mancis yang disetel menyala besar. Setelah api membesar, pelaku meninggalkan lokasi.
Kepada petugas, Rikardo mengaku sengaja membakar lahan untuk membuka kebun baru. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang,3 batang kayu bekas terbakar, 2 batang tanaman kelapa sawit, 1 buah cangkul,Barang bukti lainnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b jo. Pasal 36 angka 19 poin ke-4 UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 108 jo. Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 KUHP.
“Pelaku kini ditahan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AIPTU Misran.
Langkah cepat ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Inhu dalam mencegah bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berat.(Iin)









