Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku Pengangkut Kayu Ilegal dari Kawasan Hutan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku Pengangkut Kayu Ilegal dari Kawasan Hutan

INHU – Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberantas praktik ilegal logging kembali membuahkan hasil. Pada Kamis (26/6/2025), Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu berhasil mengamankan tiga pria yang diduga mengangkut kayu olahan hasil pembalakan liar dari kawasan hutan di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K., S.I.K., M.A., menginstruksikan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan seorang pria berinisial ESM alias Munthe sedang mengendarai sepeda motor modifikasi untuk mengangkut tumpukan kayu olahan ke pinggir jalan. Munthe langsung diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan dari Munthe:

166 keping kayu broti ukuran 7 cm x 2 cm x 400 cm

13 keping papan ukuran 24 cm x 2 cm x 400 cm

1 unit sepeda motor trondol modifikasi

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, tim kembali mengamankan dua pelaku lainnya, yakni JKS alias Sagala dan AFS alias Fauzi, di lokasi yang sama. Keduanya juga menggunakan sepeda motor modifikasi dan telah menumpuk kayu olahan di pinggir jalan.

Barang bukti dari kedua pelaku 5 keping kayu broti ukuran 10 cm x 10 cm x 400 cm, 106 keping broti ukuran 7 cm x 5 cm x 400 cm, 22 keping papan ukuran 24 cm x 2 cm x 400 cm, 1 unit sepeda motor trondol modifikasi

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Pasal 37 angka 13 poin ke-1 huruf a dan b jo angka 2 huruf d dan e, serta Pasal 37 angka 13 poin ke-1 huruf b jo angka 2 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ini adalah bentuk respons cepat Polres Inhu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga kelestarian kawasan hutan, terutama TNBT yang merupakan kawasan konservasi penting,” tegas AIPTU Misran.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal logging di wilayahnya. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba
Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir
Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo
Waka Polres Dharmasraya Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Pulau Punjung, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran
Jambore Relawan 2026 di Pantai Larangan, Ratusan Relawan Kabupaten Tegal Digembleng Hadapi Medan Ekstrem
Tujuh Tahun Berkarya, Forsilista Pekanbaru Mantapkan Langkah Menuju Organisasi yang Lebih Bermanfaat bagi Umat
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Wali Kota Cirebon Effendi Edo Tegaskan Pentingnya Integritas dan Pengawasan Anggaran

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 08:31 WIB

Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba

Selasa, 3 November 2026 - 06:03 WIB

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir

Senin, 2 November 2026 - 17:28 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo

Senin, 2 November 2026 - 13:36 WIB

Waka Polres Dharmasraya Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Pulau Punjung, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran

Senin, 2 November 2026 - 08:37 WIB

Jambore Relawan 2026 di Pantai Larangan, Ratusan Relawan Kabupaten Tegal Digembleng Hadapi Medan Ekstrem

Berita Terbaru