Polsek Kelayang Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti Ada Dalam Tanah

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Polsek Kelayang berhasil membongkar markas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Seorang pria berinisial DSD alias Ides (45) ditangkap bersama barang bukti sabu yang sebagian disembunyikan di dalam lubang tanah di kawasan kebun kelapa sawit.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi diterima polisi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Kelayang.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra segera memerintahkan tim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial DSD alias Ides yang diduga sering melakukan transaksi narkotika,” ujar Misran.
Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi bergerak menuju sebuah pondok di kebun kelapa sawit yang diduga menjadi markas pelaku. DSD berhasil diamankan saat sedang berada di belakang pondok.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan tas selempang hitam berisi tujuh paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, uang tunai Rp2,2 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, serta satu sendok pipet plastik.

Pemeriksaan kemudian berlanjut setelah pelaku mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di sekitar kebun. Polisi menggali sebuah lubang tanah yang dijadikan tempat penyimpanan barang bukti dan menemukan dua paket sabu tambahan, satu timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan pengemasan narkoba.
Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 15,46 gram.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa pelat nomor yang diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu. Seluruh proses penyitaan disaksikan perangkat desa setempat.

Saat ini DSD telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Polres Inhu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada pengungkapan kasus tersebut.

“Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba hingga ke wilayah terpencil. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya bersama memberantas narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu,” tegas Kasi Humas Polres Inhu.(Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Kawasan Hutan dan Perda Adat, AMAN Inhu Minta Siti Aisyah Perjuangkan Ke Tingkat Pusat
oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan
PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta
Gunakan banyak barcode dan memodifikasi Tangky, dua pria di inhu Terjerat Kasus Solar Subsidi
PETI Diduga Marak di Baturijal Hulu, Warga Sebut Kades Miliki Dua Rakit

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:53 WIB

Konflik Kawasan Hutan dan Perda Adat, AMAN Inhu Minta Siti Aisyah Perjuangkan Ke Tingkat Pusat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi

Berita Terbaru