Polsek Pasir Penyu Grebek Dua Lokasi Berbeda, Tiga Pria Diamankan Terkait Narkoba

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Giat bersih narkotika kembali digencarkan kepolisian di wilayah Indragiri Hulu (Inhu). Berdasarkan laporan dan aduan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu berhasil melakukan penggrebekan di dua lokasi berbeda dalam waktu berdekatan, hingga mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu, Minggu (26/7/2026). Operasi ini berhasil mengamankan barang bukti dengan total berat kotor mencapai 11,31 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan peristiwa tersebut dan merinci kronologi pengungkapan kasus yang berlangsung cepat dan terarah.

Aksi penggerebekan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya aktivitas mencurigakan dan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan DI. Panjaitan Gg. Kelapa RT.002 RW.002, Kelurahan Sekarmawar. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra, SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu beserta tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Sekira pukul 07.30 WIB, tim bergerak menyusuri lokasi sasaran dan langsung mengepung rumah yang dimaksud. Saat digeledah, petugas menemukan seorang pria berinisial TK alias Triyoga (38), warga setempat, sedang duduk santai di dalam kamar. Penggeledahan lebih lanjut dilakukan dan petugas menemukan barang bukti terselip di sandaran kasur tempat tersangka duduk. Di sana tersimpan 1 bungkus narkotika jenis sabu, 3 kantong plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, dan 1 kantong plastik hitam. Selain itu, satu unit ponsel merek Xiaomi Redmi 5A juga disita sebagai alat komunikasi.

Di bawah interogasi, Triyoga mengakui seluruh barang bukti itu miliknya dan mengaku berperan sebagai pengedar. Bahkan, tersangka membocorkan informasi bahwa rekannya yang juga membawa narkotika akan segera datang ke rumahnya.

Berdasarkan keterangan itu, tim tidak beranjak dan tetap bersiaga di lokasi. Benar saja, tepat pukul 08.00 WIB, datang seorang pria ke rumah tersebut. Tanpa basa-basi, petugas langsung mengamankan kedatangan tamu yang diketahui bernama RA alias Andre (34), warga Jalan Patimura, Kelurahan Sekarmawar.

Saat digeledah di badan, petugas menemukan sesuatu yang mencurigakan di saku celana yang dikenakan Andre. Di sana terselip 16 bungkus kecil narkotika jenis sabu yang sudah dikemas rapi, dibungkus ulang dengan tiga lapis plastik, serta 1 pak plastik klip kosong dan ponsel . Berat kotor barang bukti yang diamankan dari Andre mencapai 3,82 gram. Ia pun akhirnya mengakui barang haram itu miliknya dan siap diedarkan kembali.

Belum selesai di lokasi pertama, tim kembali bergerak ke lokasi kedua berdasarkan laporan lain yang masuk. Kali ini sasaran berada di Jalan Kapten Piere Tendean Panjaitan Lingkungan III RT.002 RW.001, Kelurahan Tanjung Gading. Warga setempat melaporkan rumah tersebut kerap dijadikan sarang transaksi narkotika.

Sekira pukul 08.30 WIB, tim kembali melakukan penggerebekan. Di sebuah ruang tamu rumah itu, petugas menemukan seorang pemuda berinisial STH alias Tegar (26). Pemuda beralamat KTP di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara ini diketahui berstatus pelajar/mahasiswa.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan cara tak biasa. Sebuah kantong plastik biru berisi 1 bungkus sabu ditemukan terselip di dalam sepasang sepatu milik tersangka. Selain itu, disita pula ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi. Berat kotor narkotika yang diamankan dari tangan Tegar tercatat seberat 3,53 gram.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah. Mereka kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Aiptu Misran.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Inhu. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan
PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta
Gunakan banyak barcode dan memodifikasi Tangky, dua pria di inhu Terjerat Kasus Solar Subsidi
PETI Diduga Marak di Baturijal Hulu, Warga Sebut Kades Miliki Dua Rakit
SPRPT Tanah Baturijal Hulu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ahli waris Pertanyaan Perubahan Penerbitan surat

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB