INHU — Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap empat anggota DPRD Indragiri Hulu (Inhu) dari Fraksi Demokrat masih berproses di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Hingga kini, belum ada keputusan yang disampaikan terkait kelanjutan usulan tersebut, sehingga publik masih menanti hasil proses yang tengah berjalan di tingkat pusat.
Dalam proses tersebut, Sekretaris DPC Partai Demokrat Inhu, Anggi Destrino, telah memenuhi undangan DPP untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait persoalan internal partai yang menjadi dasar usulan PAW.
Empat anggota DPRD Inhu yang masuk dalam usulan tersebut yakni Doni Rinaldi dari Dapil 1, Yasman dari Dapil 2, R. Hasnawi dari Dapil 4, dan Ronny Zaherman dari Dapil 5.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Cabang (DKC) Demokrat Inhu merekomendasikan pemberhentian keempat anggota tersebut dari keanggotaan partai sekaligus mengusulkan proses PAW. Rekomendasi tersebut kemudian disetujui melalui rapat pleno DPC Demokrat Inhu dan diteruskan ke DPD Demokrat Riau hingga DPP Partai Demokrat
Sebelumnya, pada 4 Juni 2026, Anggi Destrino telah menyerahkan berkas rekomendasi dari Dewan Kehormatan Cabang (DKC) Demokrat Inhu kepada tingkat DPD. Berkas tersebut tentang rekomendasi pemberhentian keempat anggota dari keanggotaan Partai Demokrat sekaligus pengusulan proses Pergantian Anter Waktu (PAW). Selanjutnya, proses tersebut diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Pada Rabu, 19 Agustus 2026, Anggi Destrino bersama empat anggota Fraksi Demokrat Inhu yang dilaporkan memenuhi undangan DPP Demokrat untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Anggi mengaku dimintai keterangan secara langsung mengenai persoalan internal partai yang menjadi dasar munculnya rekomendasi pemberhentian dan usulan PAW.
Pemanggilan Anggi ke DPP menjadi salah satu tahapan yang mendapat perhatian dalam proses usulan PAW tersebut. Pasalnya, setelah berkas rekomendasi diteruskan dari daerah hingga ke tingkat pusat, keputusan akhir mengenai langkah organisasi maupun kelanjutan usulan PAW kini berada di DPP Partai Demokrat.
Namun belum ada keputusan yang disampaikan terkait empat anggota DPRD Inhu tersebut.
Saat dikonfirmasi Selasa (08/09) mengenai perkembangan terbaru setelah pemanggilan pada 19 Agustus lalu, Anggi Destrino mengatakan prosesnya masih berjalan di tingkat DPP.
“Sedang berproses di tingkat DPP. Belum ada jadwal berikutnya,” ujar Anggi.
Belum adanya jadwal lanjutan maupun keputusan dari DPP membuat perkembangan usulan PAW tersebut masih menjadi perhatian publik dan internal Partai Demokrat Inhu.
Publik kini masih menunggu hasil dari proses klarifikasi dan pemeriksaan di tingkat DPP, termasuk apakah rekomendasi pemberhentian dan usulan PAW terhadap empat anggota DPRD Inhu tersebut akan dilanjutkan atau justru terdapat keputusan lain dari Partai Demokrat. (iin)










