Puntung Rokok Bakar 5 Hektare Lahan, Pelangsir Sawit Ditangkap polres Inhu

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Kelalaian membuang puntung rokok yang masih menyala berujung proses hukum. Seorang pelangsir sawit berinisial AF alias Ebing ditangkap Polres Indragiri Hulu (Inhu) setelah diduga menyebabkan kebakaran lahan seluas sekitar 5 hektare di Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, tersangka diamankan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Peristiwa kebakaran diketahui pada Sabtu (1/8/2026) saat Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun menerima laporan warga mengenai kebakaran lahan di Jalur 5 Desa Rawa Bangun. Saat petugas tiba di lokasi, api masih membakar kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dengan luas sekitar 5 hektare.

Dari hasil pemeriksaan, AF mengaku datang ke lokasi untuk melangsir sawit. Setelah selesai mengangkut hasil panen, ia menghisap rokok dan membuang puntung yang masih menyala ke semak belukar yang kering. Api kemudian dengan cepat membesar hingga tak terkendali.
“Pelaku tidak sempat memadamkan api dan langsung meninggalkan lokasi tanpa melaporkan kejadian tersebut,” ujar Aiptu Misran.

Sehari kemudian, tim Satreskrim Polres Inhu melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan, serta mengamankan barang bukti berupa kayu bekas terbakar, parang, bungkus rokok, korek api, dan bibit sawit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 311 KUHP.
Polres Inhu mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan atau membuang sumber api di kawasan hutan maupun perkebunan.

Kelalaian kecil dapat memicu kebakaran besar yang merusak lingkungan, menimbulkan kerugian, dan berujung pada sanksi pidana.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup untuk melengkapi berkas perkara.(Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Kawasan Hutan dan Perda Adat, AMAN Inhu Minta Siti Aisyah Perjuangkan Ke Tingkat Pusat
oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan
PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta
Gunakan banyak barcode dan memodifikasi Tangky, dua pria di inhu Terjerat Kasus Solar Subsidi
PETI Diduga Marak di Baturijal Hulu, Warga Sebut Kades Miliki Dua Rakit

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:53 WIB

Konflik Kawasan Hutan dan Perda Adat, AMAN Inhu Minta Siti Aisyah Perjuangkan Ke Tingkat Pusat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi

Berita Terbaru