INHU – Seorang warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial TYZ alias Ricky (43), ditangkap polisi setelah rumah yang kerap dilaporkan warga karena aktivitas mencurigakan diduga menjadi lokasi peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Batu Gajah RT 010 RW 004, Kecamatan Pasir Penyu.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu sekitar pukul 14.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap berlangsung di rumah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, laporan kemudian diteruskan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, SH. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan sebelum akhirnya bergerak melakukan penggerebekan.
Saat petugas tiba di lokasi, polisi menemukan TYZ alias Ricky berada di bagian belakang rumah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Di bawah parit yang berada tidak jauh dari tempat tersangka berdiri, polisi menemukan sebuah botol berwarna hitam yang berisi 9 bungkus narkotika diduga jenis sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian gudang rumah. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 kaleng rokok Gudang Garam berisi 2 pak plastik klip bening kosong, 2 buah sendok pipet plastik, 1 unit timbangan digital, serta 1 unit telepon seluler warna biru.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku berperan sebagai pengedar sabu.
Total berat kotor sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 2,88 gram.
Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani proses hukum. Selanjutnya, dan perkara dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Inhu mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Laporan warga dinilai menjadi salah satu kunci dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman.
Polisi menegaskan bahwa kewaspadaan dan keberanian masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Kini warga Batu Gajah tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku. (Iin)









