INHU – Seorang pria berinisial SDY alias Nana (56) ditangkap personel Polsek Rengat Barat karena diduga menjadikan rumahnya di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sebagai tempat penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari penggerebekan, polisi mengamankan 24 paket sabu dengan berat kotor mencapai 61 gram.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menyampaikan pengungkapan tersebut pada Sabtu (22/8/2026).
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (19/8) sekitar pukul 22.00 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Raya KM 2, RT 012/RW 006, Desa Pekan Heran, yang ditempati Nana.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Kamis (20/8) dini hari atas arahan Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH.
Pada Jumat (21/8) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kemudian melakukan penggerebekan. Nana diamankan di ruang belakang rumah saat sedang makan. Di dekatnya, polisi menemukan sebuah dompet kecil berisi paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar tersangka. Polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti. Di hadapan perangkat desa, Nana mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 24 bungkus sabu dengan berat kotor 61 gram, berbagai plastik pembungkus, plastik klip berbagai ukuran, kotak penyimpanan, dua timbangan digital, satu unit ponsel warna biru, uang tunai Rp1 juta, serta sejumlah dompet yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Nana disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Inhu menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku yang memanfaatkan rumah pribadi sebagai tempat menjalankan aktivitas peredaran narkotika. (Iin)









