Dharmasraya – Utamapost. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan seorang wanita berinisial Z (20) yang jasadnya ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar 07 Hotel Sakato Jaya, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, pelaku berinisial FR (24), seorang pekerja swasta asal Kabupaten Solok Selatan, diduga nekat menghabisi nyawa korban yang merupakan kekasihnya karena dilatarbelakangi rasa sakit hati.

“Motif sementara karena pelaku sakit hati. Sebelum kejadian, korban diduga mengucapkan kata-kata kasar kepada pelaku sehingga memicu emosi. Pelaku naiak pitam kemudian mencekik pacarnya di dalam kamar hotel tersebut hingga meninggal dunia,” ujar AKP Andri, Selasa (14/7).
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat meninggalkan lokasi kejadian. Namun beberapa jam kemudian, FR mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dharmasraya untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya kepada petugas.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus melengkapi alat bukti serta mendalami keterangan para saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, FR disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan masyarakat diminta menunggu hasil penyelidikan secara resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









