INDRAGIRI HULU, Warta Kota – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Desa Talang Suka Maju, Kecamatan Rakit Kulim. Salah seorang pelaku bahkan sempat melarikan diri ke perkebunan kelapa sawit sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa kawasan Jalan Poros Desa Talang Suka Maju kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps. Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri, SH, melaporkannya kepada Kasatresnarkoba AKP Rian Onel, SH, M.H. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi seorang pria berinisial EHN alias Edword alias Napitupulu (31) sebagai target operasi.
Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Edword di tepi Jalan Poros Desa Talang Suka Maju. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat membuang dua bungkus sabu ke sekitar lokasi. Petugas kemudian menemukan satu bungkus sabu lainnya yang disembunyikan di saku belakang celananya.
Dari tangan Edword, polisi mengamankan tiga bungkus sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,51 gram, satu kotak minyak rambut, satu unit telepon seluler warna putih, satu celana pendek hitam, serta satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi.
Saat diinterogasi, Edword mengaku memperoleh sabu tersebut dari AH alias Andi (38), warga Desa Bandar Padang.
Berbekal pengakuan itu, tim yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba bergerak menuju perkebunan kelapa sawit PT Mega, yang diduga menjadi lokasi persembunyian Andi.
Sesampainya di lokasi, Andi mengetahui kedatangan petugas dan langsung berusaha melarikan diri ke dalam kebun kelapa sawit. Namun upaya tersebut gagal setelah tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya.
Dalam pemeriksaan, Andi mengakui telah menyerahkan sabu kepada Edword dan masih menyimpan sisa barang haram tersebut di sekitar lokasi. Polisi kemudian menemukan satu botol kecil berisi empat bungkus sabu, tiga lembar plastik pembungkus, uang tunai sebesar Rp500.000, serta satu unit telepon seluler warna ungu.
Barang bukti sabu yang disita dari Andi memiliki berat kotor 0,66 gram.
Secara keseluruhan, polisi menyita tujuh bungkus sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika dari kedua tersangka.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi ini sangat penting dalam mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas Polres Inhu.
(Iin)










