Sempat Ketahuan Saat Diintai, Dua Pengedar Sabu Akhirnya Dibekuk Polsek Rengat Barat

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Upaya personel Polsek Rengat Barat membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sempat mengalami kendala setelah keberadaan petugas diketahui oleh pelaku saat melakukan pengintaian.

 

Meski demikian, berkat strategi baru, dua pengedar sabu akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti seberat 5,99 gram.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Pematang Reba–Pekan Heran, Gang Taqwa, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

 

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (27/7/2026) mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan seorang pria berinisial DRP alias Dimas (22). Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat langsung melakukan penyelidikan.

 

Pada malam pertama, petugas sempat melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Namun, operasi itu gagal karena keberadaan polisi diketahui oleh pelaku sehingga tim memilih mundur untuk menghindari risiko target melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

 

Keesokan harinya, petugas kembali melakukan pengintaian secara tertutup di sekitar rumah tersangka. Setelah memastikan kedua target berada di dalam rumah, polisi langsung melakukan penggerebekan.

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan DRP alias Dimas dan FD alias Daus (20) di dalam sebuah kamar. Dari lokasi, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat kotor 5,99 gram, dua plastik klip besar kosong, sembilan plastik klip sedang kosong, 20 plastik klip kecil kosong, satu timbangan digital merek Hinomaru, satu kotak plastik warna biru, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp110.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

 

Menurut Aiptu Misran, Dimas mengakui seluruh sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali kepada pembeli. Sementara Daus mengakui turut membantu proses penjualan narkotika tersebut

.

“Kami akan terus memburu pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Inhu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus mata rantai peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa,” tegas Misran.

 

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait dalam KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan
PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta
Gunakan banyak barcode dan memodifikasi Tangky, dua pria di inhu Terjerat Kasus Solar Subsidi
PETI Diduga Marak di Baturijal Hulu, Warga Sebut Kades Miliki Dua Rakit
SPRPT Tanah Baturijal Hulu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ahli waris Pertanyaan Perubahan Penerbitan surat

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB