Sempat Membuang BB, Pengedar Narkoba Di Ringkus Polres inhu 29 paket sabu turut disita

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu). Seorang pria berinisial Js alias Joko (29), warga Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, diciduk polisi saat berada di samping kediamannya, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 29 paket sabu dengan berat kotor 11,31 gram, dua timbangan digital, telepon seluler, uang tunai serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan adanya penindakan tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat (28/8/2026).

 

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Jalan Sri Paduka, Desa Kampung Besar Seberang.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ps. Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, SH melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel, S.H., M.H. Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

 

Hasil penyelidikan mengarah kepada Js alias Joko yang diduga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Berbekal informasi bahwa tersangka berada di samping rumahnya, tim langsung bergerak pada Minggu sore. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang barang yang diduga sebagai barang bukti.

 

Petugas kemudian melakukan penelusuran di sekitar lokasi. Hasilnya, sebuah kotak air pod ditemukan berisi 27 bungkus sabu beserta sejumlah peralatan pendukung.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan terhadap badan tersangka dan kediamannya. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi mengamankan total 29 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,31 gram.

 

Selain sabu, petugas turut menyita dua unit timbangan digital, peralatan penyimpanan dan pembungkus, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp550 ribu serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

 

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, Js dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disempurnakan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

 

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk hingga ke wilayah pelosok desa, guna menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda di Kabupaten Indragiri Hulu. (iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan
PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta
Gunakan banyak barcode dan memodifikasi Tangky, dua pria di inhu Terjerat Kasus Solar Subsidi
PETI Diduga Marak di Baturijal Hulu, Warga Sebut Kades Miliki Dua Rakit
SPRPT Tanah Baturijal Hulu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ahli waris Pertanyaan Perubahan Penerbitan surat

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB