Sumur Minyak Ilegal di Keban 1 Terbakar Lagi, Diduga Ada Korban, Aktivis Minta RN dan RD Diproses Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Utamapost.com

SANGA DESA – Kebakaran sumur minyak ilegal diduga kembali terjadi di wilayah Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis malam, 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sumur minyak ilegal yang terbakar tersebut diduga milik seorang berinisial RN, warga Kabupaten Musi Rawas yang berprofesi sebagai dokter. Sementara lokasi pengeboran berada di lahan milik RD, mantan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

Hingga kini penyebab pasti kebakaran masih belum diketahui. Namun, informasi yang beredar menyebutkan terdapat korban yang mengalami luka bakar akibat insiden tersebut.

Seorang narasumber yang berada di sekitar lokasi membenarkan adanya kebakaran tersebut.

“Benar, malam kemarin sekitar pukul 20.30 WIB terjadi kebakaran di sumur minyak itu. Informasinya ada korban yang mengalami luka bakar,” ujarnya, Jumat, 26 Juni 2026.

Peristiwa tersebut kembali menjadi sorotan karena bukan kali pertama terjadi di lokasi yang sama. Aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan tersebut masih terus berlangsung meski telah berulang kali terjadi insiden kebakaran.

Gabungan Aktivis Muba-Sumsel menilai aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Perwakilan Gabungan Aktivis Muba-Sumsel mengatakan, sumur minyak ilegal milik RN ini sudah berulang kali terbakar. Tetapi RN tak pernah diproses secara hukum.

“Sampai saat ini dokter RN ini belum pernah diproses, apakah beliau ini kebal hukum atau bagaimana? Mungkin pihak kepolisian tidak punya nyali memprosesnya sebab katanya RN ini punya beking kuat,” ujar aktivis.

Selanjutnya Aktivis juga mendesak aparat penegak hukum memproses RD selaku pemilik lahan yang diduga menjadi lokasi operasional sumur minyak ilegal tersebut.

“Kami juga meminta aparat memproses RD sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, sudah puluhan kali terjadi kebakaran sumur minyak ilegal di lahan miliknya yang merupakan wilayah perusahaan perkebunan karet. Bahkan salah satu insiden sebelumnya sempat menjadi perhatian nasional karena kobaran api berlangsung berbulan-bulan dan mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah untuk biaya pemadaman,” katanya.

Selain penegakan hukum terhadap individu yang diduga terlibat, Gabungan Aktivis Muba-Sumsel juga meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap izin usaha perkebunan yang berada di lokasi tersebut.

“Kami mendesak pemerintah dan instansi berwenang mencabut izin perusahaan perkebunan karet PT Putra Muba yang memiliki izin perkebunan tersebut diduga disalahgunakan sebagai lokasi pengeboran minyak ilegal. Izin usaha tidak boleh menjadi tameng bagi aktivitas yang melanggar hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab kebakaran, identitas korban, maupun perkembangan penyelidikan atas insiden tersebut. (*)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Payakumbuh Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Satu Unit Suzuki FU Disita
DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!
Wabup Tebo Hadiri Sosialisasi dan FGD Bapas Kelas II Muara Bungo, Perkuat Sinergi Pembinaan dan Reintegrasi Sosial
Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah
oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.
SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Riki Dari Jabatan Kades Kerta Batal Demi Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Sat Reskrim Polres Payakumbuh Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Satu Unit Suzuki FU Disita

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Wabup Tebo Hadiri Sosialisasi dan FGD Bapas Kelas II Muara Bungo, Perkuat Sinergi Pembinaan dan Reintegrasi Sosial

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Berita Terbaru