INHU – Kurang dari 24 jam, Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang terdiri dari dua orang yang diduga sebagai pengedar dan empat orang pengguna.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang peduli terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Batang Gansal.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Aiptu Misran.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Lintas Timur, Desa Seberida. Sebelumnya, Kapolsek Batang Gansal IPTU Jimmy Lano, S.Sos menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di Desa Belimbing.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA Khairul Umam, SH bersama tim langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dua hari melakukan pemantauan, petugas menghentikan sebuah sepeda motor Honda Beat yang dikendarai BC alias Bobi dan DAS alias Diki. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang sempat dibuang Bobi ke dalam parit. Di dalamnya terdapat delapan paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,37 gram.
Dari hasil pemeriksaan, Bobi mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Kabupaten Indragiri Hilir. Polisi menduga Bobi dan Diki berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine keduanya juga dinyatakan positif methamphetamine.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Desa Belimbing. Berdasarkan keterangan Bobi, sebagian sabu telah dijual kepada AF alias Alam dan rekan-rekannya. Pada Jumat malam sekitar pukul 19.30 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di desa tersebut.
Saat penggerebekan berlangsung, Alam diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke dalam kloset dan menyiramnya. Namun, petugas berhasil menemukan kembali satu paket sabu seberat kotor 0,13 gram setelah menelusuri saluran pembuangan hingga ke septic tank.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan ARC alias Ambiak, AF alias Alam, dan MNF alias Ninoe. Ketiganya mengaku membeli sabu secara patungan dari Bobi dengan harga Rp100 ribu per orang. Hasil tes urine terhadap ketiganya juga positif methamphetamine.
Beberapa jam kemudian, tepatnya Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, Polsek Batang Gansal kembali mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Desa Talang Lakat.
Berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Simpang Granit kerap dijadikan lokasi pesta narkoba, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria berinisial RS alias Rudi di semak-semak dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat diperiksa, polisi menemukan satu paket sabu seberat kotor 0,33 gram, dua kaca pireks, satu alat hisap (bong), serta perlengkapan lainnya. Rudi mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp300 ribu dari seseorang yang baru dikenalnya di kawasan Simpang Granit. Tes urine terhadap Rudi juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Batang Gansal dan selanjutnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum.
Aiptu Misran menegaskan, pengungkapan tiga kasus dalam waktu singkat tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika.
“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelaku sekaligus mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi. Dengan kerja sama semua pihak, kita berharap Kabupaten Indragiri Hulu dapat terbebas dari ancaman narkotika,” tegasnya.(iin)









