SOLOK, Utamapost.com – Senin 28 September 2026 — Aktivitas penambangan emas yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi sorotan di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan aktivitas tersebut berlangsung di sejumlah kawasan sepanjang aliran Sungai Batanghari, terutama di wilayah Kulemban, Sikabu, hingga Lubuk Kasiak Dalam, Jorong Lubuk Rasam.
Aktivitas pertambangan tersebut disebut menggunakan alat berat dalam jumlah cukup banyak. Berdasarkan informasi lapangan yang diperoleh awak media UtamaPost.com, jumlah alat berat yang beroperasi di kawasan tersebut diperkirakan telah mencapai lebih dari 25 unit.
Informasi dari lapangan juga menyebutkan bahwa sebagian besar pemilik alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut diduga berasal dari luar Kabupaten Solok. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terhadap anggapan bahwa aktivitas tambang emas ilegal tersebut semata-mata dilakukan untuk menopang perekonomian masyarakat setempat.
Keberadaan alat-alat berat tersebut diduga telah mengubah kondisi aliran sungai dan kawasan sekitarnya. Aktivitas pengerukan material di sepanjang aliran Batanghari dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu kondisi sungai yang menjadi bagian penting bagi masyarakat.
Persoalan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Di mana aparat keamanan?
Masyarakat mempertanyakan langkah aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Sumatera Barat dan Polres Arosuka, dalam merespons dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Pertanyaan ini penting karena aparat kepolisian di sejumlah wilayah Sumatera Barat sebelumnya memang telah melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Pada Juni 2026, misalnya, jajaran Polres Solok melakukan penertiban terhadap dugaan PETI di wilayah Supayang, Kecamatan Payung Sekaki.
Sementara itu, di wilayah Solok Selatan, aparat kepolisian juga melakukan sejumlah penindakan terhadap dugaan PETI di sepanjang aliran Sungai Batanghari pada September 2026.
Kondisi tersebut membuat masyarakat berharap adanya langkah serupa apabila dugaan aktivitas pertambangan di Pantai Cermin terbukti tidak memiliki izin.
Sorotan Penggunaan Solar
Selain aktivitas alat berat, informasi dari lapangan juga menyoroti tingginya kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk mendukung operasional alat berat di lokasi tambang.
Dengan jumlah alat berat yang disebut mencapai lebih dari 25 unit, kebutuhan solar tentunya cukup besar. Namun, dugaan mengenai asal-usul solar yang digunakan di lokasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang.
Jika ditemukan penggunaan atau distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut tentu menjadi bagian lain yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Warga Khawatir Kerusakan Lingkungan
Masyarakat sekitar berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan status perizinan aktivitas pertambangan serta dampaknya terhadap lingkungan.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan persoalan lingkungan apabila dilakukan tanpa pengelolaan dan pengawasan yang sesuai.
Karena itu, masyarakat meminta persoalan dugaan PETI di kawasan Kulemban, Sikabu dan Lubuk Rasam tidak dibiarkan berlarut-larut.
Masyarakat berharap Polres Solok bersama Polda Sumatera Barat dan instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan terhadap lokasi, mendata alat berat yang beroperasi, memeriksa legalitas kegiatan pertambangan serta menelusuri dugaan penggunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Warga juga mengingatkan bahwa persoalan lingkungan bukan hanya menyangkut kondisi hari ini. Kerusakan sungai dan alam yang tidak ditangani berpotensi menjadi beban bagi generasi berikutnya.
UtamaPost.com akan terus mengikuti perkembangan informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Bersambung..
(ZulPancer)









