Utamapost.com – Aktivitas Tambang Ilegal (PETI) di Banjar Lopak kecamatan Benai kembali Beroperasi Bagaimana tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang sebelumnya telah menindak dan kenapa sampai saat ini malah semakin menjamur aktifitas Peti di daerah Banjar Lopak kecamatan Benai.
Masyarakat sangat berharap APH menindak Tegas dan tangkap pemilik agar memberi Efek Jerah bagi para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Banjar Lopak kecamatan Benai yang nyata kebal hukum, Kamis (24/07/2025).
Tim Media mendapat laporan dari masyarakat setempat dan langsung turun ke lokasi tembang yang sedang beraktifitas tersebut, dan di lokasi tempat penambangan Tim Media melihat jelas ada sebanyak +15 Rakit Tambang yang sedang beroperasi menambang emas di lokasi pada sore pukul 15:20 wib.

Di lokasi tambang Tim Media bertemu langsung dengan para pekerja dan sempat mewawancara Para pekerja di tambang. “Dia mengatakan tambang ini banyak pemilik tidak hanya satu nama pemiliknya yang berlangsung beroperasi tambang di lokasi di Banjar Lopak Benai dan masih beroperasi.
Jelas para pekerja tambang mengatakan “nama-nama pemilik tambang di lokasi tambang tersebut ada banyak nama pemilik akan tetapi hanya sebagian yang kita tau, yaitu inisial (HA) (IJ) (IR) dan yang lainnya kita kurang jelas tau bang”,ungkapnya.
“Saat tambang (PETI) Sedang Beroperasi dan Para pekerja sedang Sibuk bekerja denga alat dompeng, dan banyak sepeda motor milik pekerja tambang yang terparkir di lokasi tambang tersebut.
Tim Media juga sempat wawancara dengan masyarakat yang tak ingin disebut namannya ,”mengatakan rusak sudah kampung ini akibat aktivitas tambang apalagi para pekerja seperti tidak ada takut di tangkap. aktivitas tambang ini sudah sangat merusak dan dimana tindakan para APH, mengapa tidak langsung menindak dan tangkap pemilik penambang,”ujarnya.
“Sambung narasumber berharap Kapolsek Benai, sapu bersih aktivitas Tambang di Banjar Lopak Benai, dan Kapolres Bertindak cepat”.
Setiap informasi yang didapat dari lapangan dari pengaduan masyarakat kepada Tim Media akan menyampaikan ke aparat penegak hukum agar segera di tindaki dan di Proses Hukum.
Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan liar diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.
# ANDIKA.










