Tambang Emas Ilegal Beroperasi di Banjar Lopak Kecamatan Benai Masyarakat Minta APH Tindak Tegas.

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Utamapost.com – Aktivitas Tambang Ilegal (PETI) di Banjar Lopak kecamatan Benai kembali Beroperasi Bagaimana tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang sebelumnya telah menindak dan kenapa sampai saat ini malah semakin menjamur aktifitas Peti di daerah Banjar Lopak kecamatan Benai.

Masyarakat sangat berharap APH menindak Tegas dan tangkap pemilik agar memberi Efek Jerah bagi para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Banjar Lopak kecamatan Benai yang nyata kebal hukum, Kamis (24/07/2025).

Tim Media mendapat laporan dari masyarakat setempat dan langsung turun ke lokasi tembang yang sedang beraktifitas tersebut, dan di lokasi tempat penambangan Tim Media melihat jelas ada sebanyak +15 Rakit Tambang yang sedang beroperasi menambang emas di lokasi pada sore pukul 15:20 wib.

Di lokasi tambang Tim Media bertemu langsung dengan para pekerja dan sempat mewawancara Para pekerja di tambang. “Dia mengatakan tambang ini banyak pemilik tidak hanya satu nama pemiliknya yang berlangsung beroperasi tambang di lokasi di Banjar Lopak Benai dan masih beroperasi.

Jelas para pekerja tambang mengatakan “nama-nama pemilik tambang di lokasi tambang tersebut ada banyak nama pemilik akan tetapi hanya sebagian yang kita tau, yaitu inisial (HA) (IJ) (IR) dan yang lainnya kita kurang jelas tau bang”,ungkapnya.

“Saat tambang (PETI) Sedang Beroperasi dan Para pekerja sedang Sibuk bekerja denga alat dompeng, dan banyak sepeda motor milik pekerja tambang yang terparkir di lokasi tambang tersebut.

Tim Media juga sempat wawancara dengan masyarakat yang tak ingin disebut namannya ,”mengatakan rusak sudah kampung ini akibat aktivitas tambang apalagi para pekerja seperti tidak ada takut di tangkap. aktivitas tambang ini sudah sangat merusak dan dimana tindakan para APH, mengapa tidak langsung menindak dan tangkap pemilik penambang,”ujarnya.

“Sambung narasumber berharap Kapolsek Benai, sapu bersih aktivitas Tambang di Banjar Lopak Benai, dan Kapolres Bertindak cepat”.

Setiap informasi yang didapat dari lapangan dari pengaduan masyarakat kepada Tim Media akan menyampaikan ke aparat penegak hukum agar segera di tindaki dan di Proses Hukum.

Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan liar diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.

# ANDIKA.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Tebo Lepas Kafilah MTQ, Beri Motivasi dan Harapkan Prestasi Di Tingkat Provinsi
JEMBATAN LEUWI PASAR RUSAK, WARGA SUKAMAJU–CIPARASI TERPAKSA GOTONG ROYONG PERBAIKI DENGAN DANA SWADAYA
KANOPI GEDUNG KDMP KERTARAHARJA AMBRUK, KUALITAS PROYEK MILIARAN DIPERTANYAKAN – GMBI DESAK AUDIT DAN APARAT TURUN TANGAN
PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.
Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani
DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!
Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:34 WIB

Wabup Tebo Lepas Kafilah MTQ, Beri Motivasi dan Harapkan Prestasi Di Tingkat Provinsi

Selasa, 3 November 2026 - 18:53 WIB

JEMBATAN LEUWI PASAR RUSAK, WARGA SUKAMAJU–CIPARASI TERPAKSA GOTONG ROYONG PERBAIKI DENGAN DANA SWADAYA

Senin, 2 November 2026 - 15:19 WIB

PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.

Minggu, 1 November 2026 - 18:29 WIB

Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS

Berita Terbaru