Indragiri Hulu – kasus yang menimpa Ramlan, warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Istrinya, Maisona Kamar, menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada 25 Maret 2025 lalu, yang mengakibatkan cacat fisik, Namun ironisnya, alih-alih memperoleh keadilan, Ramlan justru dilaporkan ke polisi oleh pihak pelaku kecelakaan dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat Maisona tengah membeli takjil usai bekerja di bulan Ramadan. Saat hendak mengenakan helm untuk pulang, ia disambar dari belakang oleh mobil Toyota Rush, hingga terseret beberapa meter. Sepeda motor yang dikendarainya tersangkut di bawah mobil.
Terkait hal itu keluarga pelaku Sandhi melalui Kuasa Hukumnya Hafizon ramadhan mengatakan sudah berupaya beritikad baik,.
saat itu juga Maisona langsung kami larikan ke Klinik Victory Air Molek, dan dirawat secara intensif, termasuk tindakan medis berupa rontgen, jahitan, pembersihan luka, serta rawat inap. Pihaknya sempat menyediakan kursi roda sebagai bentuk bantuan awal.
Pada malam hari pasca kecelakaan, Ramlan suami korban meminta korban agar dirujuk ke rumah sakit di Pekanbaru. Keesokan harinya, 26 Maret, korban dirawat di RS Awal Bros Sudirman dan ditangani dokter spesialis bedah tulang. Ramlan juga sempat meminta bantuan dana, namun ditolak pihak pelaku dengan alasan keterbatasan keuangan. Karena menurut keluarga pelaku Dana untuk perobatan sudah menghabiskan 32jt 800 ribu.
Setelah empat hari perawatan, korban mendapat anjuran fisioterapi dan kamipun memberikan alat infra Red tersebut, terang Hafizon.
Ketegangan terjadi pada 10 Mei saat polisi memfasilitasi mediasi. Ramlan disebut sempat melontarkan kalimat bernada ancaman dan membentak pihak pelaku. Beberapa hari kemudian, keluarga pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk negosiasi, Namun pihak pelaku merasa keberatan dengan perdamaian tersebut.
Biaya untuk perobatan saja sudah menghabiskan dana 32juta 800 ribu imbuhnya sandhi selaku keluarga pelaku.
Merasa terdesak, pihak pelaku kemudian melaporkan Ramlan ke polisi dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman. Ramlan pun menyayangkan langkah tersebut.
> “Saya tidak mengancam. Saya hanya menegaskan bahwa saya ini korban. Kenapa saya yang dilaporkan? Selama dua bulan lebih saya menunggu itikad baik dan membuka pintu perdamaian. Tapi tidak ada tanda- tandakepastian bebernya Senin (02/06)
Untuk mengonfirmasi laporan tersebut, awak media mendatangi Polsek Pasir Penyu pada hari yang sama. hingga berita ini diturunkan upaya konfirmasi belum membuahkan hasil.(*)









