Tokoh Pemuda Inhu Desak Agrinas Cabut KSO PT PAS Dan Pengelolaan Lahan Segera Di Evaluasi

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAGIRI HULU – Sejumlah tokoh pemuda bersama masyarakat Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor PT Prima Agro Sawitindo (PT PAS 2), Senin (13/7/2026).

Dalam aksi tersebut, massa meminta Agrinas meninjau ulang sekaligus mencabut Kerja Sama Operasi (KSO) pengelolaan lahan PT Prima Agro Sawitindo (PT PAS) yang sebelumnya telah ditertibkan negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Koordinator aksi yang juga Tokoh Pemuda Kabupaten Indragiri Hulu, Taufik Hidayat, mengatakan aspirasi tersebut muncul karena masyarakat menilai pengelolaan lahan eks penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat sekitar.

“Kami datang hanya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Kami meminta Agrinas mengkaji ulang dan mencabut KSO yang telah diterbitkan. Jangan sampai ke depan menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujar Taufik dalam orasinya.

Menurutnya, lahan yang telah kembali dikuasai negara melalui Satgas PKH seharusnya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara maupun masyarakat tempatan.

Taufik juga menegaskan masyarakat Batang Gansal memiliki kemampuan untuk turut mengelola aset negara tersebut apabila pemerintah memberikan kesempatan.
“Apakah masyarakat Batang Gansal dan Kabupaten Indragiri Hulu tidak mampu mengelola lahan ini? Kami siap jika diberi kesempatan. Jangan sampai masyarakat di daerah sendiri hanya menjadi penonton,” katanya.

Selain meminta evaluasi terhadap KSO, massa juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan kewajiban pembayaran denda administrasi PT PAS kepada negara yang, menurut mereka, belum diselesaikan.
“Kalau memang benar denda administrasi kepada negara belum diselesaikan, kami berharap pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Ini penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah publik,” ucap Taufik.

Dalam orasinya, Taufik turut menyampaikan dugaan adanya keterlibatan pihak asing dalam pengelolaan lahan. Pernyataan tersebut merupakan klaim yang disampaikan saat aksi dan hingga berita ini ditulis belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait.

Massa juga berharap Presiden Prabowo Subianto dapat meninjau kembali kebijakan pengelolaan aset negara hasil penertiban kawasan hutan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat sekitar.

Secara regulasi, penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi dasar pembentukan Satgas PKH.

Kebijakan tersebut bertujuan mengembalikan penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan kepada negara serta mengoptimalkan tata kelola dan pemanfaatannya.

Selain itu, penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan wajib dilakukan sesuai ketentuan perizinan dan berada di bawah penguasaan negara.

Sementara itu, pengelolaan aset negara mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan agar barang milik negara dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Prima Agro Sawitindo maupun Agrinas belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa, termasuk mengenai status KSO, dugaan keterlibatan pihak asing dalam pengelolaan lahan, maupun klaim mengenai kewajiban pembayaran denda administrasi sebagaimana disampaikan koordinator aksi.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Prima Agro Sawitindo, Agrinas, dan Satgas PKH guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(***)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan
PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta
Gunakan banyak barcode dan memodifikasi Tangky, dua pria di inhu Terjerat Kasus Solar Subsidi
PETI Diduga Marak di Baturijal Hulu, Warga Sebut Kades Miliki Dua Rakit
SPRPT Tanah Baturijal Hulu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ahli waris Pertanyaan Perubahan Penerbitan surat

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB