INDRAGIRI HULU – Sejumlah tokoh pemuda bersama masyarakat Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor PT Prima Agro Sawitindo (PT PAS 2), Senin (13/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa meminta Agrinas meninjau ulang sekaligus mencabut Kerja Sama Operasi (KSO) pengelolaan lahan PT Prima Agro Sawitindo (PT PAS) yang sebelumnya telah ditertibkan negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Koordinator aksi yang juga Tokoh Pemuda Kabupaten Indragiri Hulu, Taufik Hidayat, mengatakan aspirasi tersebut muncul karena masyarakat menilai pengelolaan lahan eks penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat sekitar.
“Kami datang hanya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Kami meminta Agrinas mengkaji ulang dan mencabut KSO yang telah diterbitkan. Jangan sampai ke depan menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujar Taufik dalam orasinya.
Menurutnya, lahan yang telah kembali dikuasai negara melalui Satgas PKH seharusnya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara maupun masyarakat tempatan.
Taufik juga menegaskan masyarakat Batang Gansal memiliki kemampuan untuk turut mengelola aset negara tersebut apabila pemerintah memberikan kesempatan.
“Apakah masyarakat Batang Gansal dan Kabupaten Indragiri Hulu tidak mampu mengelola lahan ini? Kami siap jika diberi kesempatan. Jangan sampai masyarakat di daerah sendiri hanya menjadi penonton,” katanya.
Selain meminta evaluasi terhadap KSO, massa juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan kewajiban pembayaran denda administrasi PT PAS kepada negara yang, menurut mereka, belum diselesaikan.
“Kalau memang benar denda administrasi kepada negara belum diselesaikan, kami berharap pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Ini penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah publik,” ucap Taufik.
Dalam orasinya, Taufik turut menyampaikan dugaan adanya keterlibatan pihak asing dalam pengelolaan lahan. Pernyataan tersebut merupakan klaim yang disampaikan saat aksi dan hingga berita ini ditulis belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait.
Massa juga berharap Presiden Prabowo Subianto dapat meninjau kembali kebijakan pengelolaan aset negara hasil penertiban kawasan hutan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat sekitar.
Secara regulasi, penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi dasar pembentukan Satgas PKH.
Kebijakan tersebut bertujuan mengembalikan penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan kepada negara serta mengoptimalkan tata kelola dan pemanfaatannya.
Selain itu, penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan wajib dilakukan sesuai ketentuan perizinan dan berada di bawah penguasaan negara.
Sementara itu, pengelolaan aset negara mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan agar barang milik negara dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Prima Agro Sawitindo maupun Agrinas belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa, termasuk mengenai status KSO, dugaan keterlibatan pihak asing dalam pengelolaan lahan, maupun klaim mengenai kewajiban pembayaran denda administrasi sebagaimana disampaikan koordinator aksi.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Prima Agro Sawitindo, Agrinas, dan Satgas PKH guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(***)









