IRT Asal Air Molek dan Rekannya Diciduk Polsek Rengat Barat, Sabu 6,55 Gram Disita Dari Dua Lokasi

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Dua wanita yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Polsek Rengat Barat dalam operasi yang digelar pada Kamis (11/6/2026) siang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rengat Barat KOMPOL Amriadi, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., MH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menjelaskan, sekitar pukul 15.00 WIB petugas berhasil mengamankan dua perempuan berinisial DL alias Desi (35) dan M alias Yana (34) di kawasan Jalan Poros RT 001 RW 001 Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat.

DL diketahui merupakan warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, sedangkan Yana merupakan ibu rumah tangga yang berdomisili di Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah kotak rokok berwarna ungu tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di dalam kotak tersebut ditemukan dua paket yang diduga berisi sabu, dibungkus menggunakan timah rokok bekas dan tisu putih.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dompet kecil warna silver, sendok pipet, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan setelah salah seorang terduga mengaku masih menyimpan narkotika di lokasi lain. Tim bergerak menuju sebuah rumah di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan beberapa paket yang diduga sabu yang disembunyikan di dalam jaket hitam serta sebagian lainnya tersimpan dalam dompet kecil di ruang tamu.
Dari dua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 6,55 gram.

Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat dan selanjutnya diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal pidana yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

Aiptu Mistan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan setiap aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi dari warga menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini,” ujarnya. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan
PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta
Gunakan banyak barcode dan memodifikasi Tangky, dua pria di inhu Terjerat Kasus Solar Subsidi
PETI Diduga Marak di Baturijal Hulu, Warga Sebut Kades Miliki Dua Rakit
SPRPT Tanah Baturijal Hulu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ahli waris Pertanyaan Perubahan Penerbitan surat

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta

Berita Terbaru