Pelaku Penabrakan Istri Ramlan Sudah Ditahan Polres Inhu
INHU – Nasriman Alias Buyung pelaku penabrakan yang menyebabkan luka parah dan cacat pada Maisona Kamar, istri dari Ramlan, akhirnya resmi ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) pada Selasa, 3 Juni 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH pada Rabu (04/06) yang menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 25 Maret 2025.
Benar bahwa pelaku sudah di tahan di polres Inhu tegasnya.
Di Ceritakan Ramlan suami korban, bahwa kecelakaan tragis tersebut terjadi ketika istri Ramlan, Maisona Kamar, sedang membeli takjil setelah pulang bekerja. Saat ia hendak mengenakan helm dan bersiap untuk pulang, sebuah mobil Toyota Rush menabraknya dari belakang, mengakibatkan Maisona terseret beberapa meter dan sepeda motornya terjepit di bawah mobil.
Warga sekitar yang melihat langsung membantu mengangkat mobil dan menyelamatkan istri saya yang terjepit,” ungkapnya kepada wartawan.
pada saat itu Maisona langsung dilarikan ke Klinik Viktori di Air Molek dan kemudian dirujuk ke RS Awal Bros Pekanbaru. Ia mengalami luka parah, termasuk dua luka terbuka dengan 14 jahitan, bengkak di kening, memar di dada dan pinggang, serta keretakan pada tulang ekor. Hasil MRI menunjukkan dua ruas tulang punggungnya bengkok dan dua bantalan tulangnya hilang, yang menyebabkan rasa sakit yang berkepanjangan.
Ironisnya, setelah kecelakaan, Ramlan justru dilaporkan oleh pihak pelaku dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman. Ramlan merasa sangat dirugikan, mengingat ia adalah suami dari korban yang mengalami kecelakaan.
“Saya tidak pernah memaksa, apalagi mengancam. Istri saya yang jadi korban, sekarang malah saya yang dilaporkan. Ini sungguh menyakitkan dan tidak adil,” ujar Ramlan.
Dengan penahanan pelaku, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi Ramlan dan Maisona, serta memberikan efek jera bagi pelaku kecelakaan yang tidak bertanggung jawab. (***)










