Tegal //utamapost.com – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah turun langsung melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran gudang peleburan aluminium di Desa Kebasen.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran melalui serangkaian penyelidikan berbasis bukti ilmiah.
Tim Labfor Polda Jateng bersama jajaran Polres Tegal mendatangi lokasi kejadian pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kedatangan tim ahli tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mendalami insiden yang menghanguskan sejumlah bagian bangunan gudang.
Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan sumber kebakaran.
Salah satu area yang menjadi perhatian adalah ruang kantor, tempat ditemukan sejumlah perangkat elektronik dalam kondisi hangus terbakar.
Selain itu, petugas juga memeriksa area pembakaran yang memiliki tiga tungku dengan posisi saling berdekatan.
Untuk kepentingan analisis lebih lanjut, penyidik mengamankan empat kantong plastik berisi sejumlah barang bukti, di antaranya abu, arang, kabel, dan stop kontak.
Seluruh sampel tersebut selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.
Kapolsek Talang, IPTU Wantoro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan TKP dilakukan bersama Tim Labfor Polda Jawa Tengah guna memperoleh petunjuk ilmiah sekaligus memperdalam penyelidikan mengenai penyebab kebakaran.
“Pemeriksaan TKP dilakukan bersama Tim Labfor Polda Jawa Tengah untuk mengumpulkan bukti dan mendalami penyebab kebakaran,” ujar Wantoro.
Ia menegaskan, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar proses penyelidikan berjalan berdasarkan fakta dan bukti fisik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran belum dapat disimpulkan. Kepolisian masih menunggu hasil analisis laboratorium terhadap sejumlah sampel yang telah diamankan.
Hasil pemeriksaan forensik tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai sumber maupun faktor pemicu kebakaran, sehingga peristiwa tersebut dapat terungkap secara objektif dan memberikan kepastian hukum.










