INHIL – Fantastis! Pembangunan Ruas jalan di Desa Kuala Lemang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, dengan nilai kontrak mencapai Rp3,9 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan Organisasi yang bergerak di bidang pemberntasan Korupsi Dan Pungli Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) Provinsi Riau.
Proyek sepanjang 536 meter yang mengarah ke lokasi pembangunan Batalyon di Kecamatan Kempas tersebut menuai sejumlah pertanyaan, mulai dari transparansi volume pekerjaan, metode pelaksanaan perkerasan jalan, hingga pengawasan di lapangan.
Ketua KGSAI Riau, Rudi Walker Purba, mempertanyakan tidak dicantumkannya volume pekerjaan pada papan informasi proyek yang dikerjakan CV Ankara tersebut. Ia juga menduga terdapat ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan volume pekerjaan.
“Kami mempertanyakan bagaimana transparansi pekerjaan dengan anggaran hampir Rp4 miliar ini. Volume pekerjaan harus jelas dan pelaksanaannya harus sesuai spesifikasi teknis serta kontrak,” tegas Rudi.
Berdasarkan keterangan PPK sekaligus Kabid Bina Marga, Andi, panjang pekerjaan tersebut mencapai 536 meter. Konstruksi yang digunakan berupa pengerasan dan dilanjutkan semenisasi karena anggaran dinilai belum mencukupi untuk pembangunan rigid beton.
Terkait metode pembuatan gundukan yang kemudian dilakukan pengeboran (core), kontraktor Yanto Sani menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui ketebalan material perkerasan sebelum diratakan.
Namun, standar pengujian, jumlah titik pengambilan sampel, serta hasil pemeriksaan ketebalan perkerasan masih menjadi hal yang dipertanyakan.
Persoalan pengawasan juga menjadi sorotan KGSAI. Rudi mengaku beberapa kali turun langsung ke lokasi pekerjaan, tetapi tidak menemukan keberadaan pengawas dari konsultan maupun pihak dinas.
Tak hanya itu, KGSAI juga mengungkapkan dugaan penggunaan material perkerasan yang berasal dari tambang ilegal. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen asal-usul material dan legalitas sumber tambang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perakim) Inhil, Yusnaldi, saat dikonfirmasi mengaku sedang berada di Jakarta. Terkait informasi volume pekerjaan, ia mengarahkan awak media untuk berkomunikasi langsung dengan PPK.
Dengan nilai kontrak Rp3,9 miliar untuk pekerjaan sepanjang 536 meter, KGSAI meminta dinas terkait, PPK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rincian volume, spesifikasi teknis, hasil pengujian perkerasan, serta pelaksanaan pengawasan.
Rudi menegaskan pihaknya akan terus memantau pekerjaan tersebut agar pelaksanaannya sesuai volume, mutu, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak
.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan kesesuaian volume, metode pengujian ketebalan perkerasan, pengawasan, serta legalitas sumber material masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. (***)










