Ketua RT di Pekan Heran Ditangkap Polsek Rengat Barat karena Edarkan Narkoba
INHU – Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, berinisial Mahruzal alias Bujang alias Sengok, ditangkap aparat Polsek Rengat Barat karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di bawah rumah panggung di Jalan Pengairan, Dusun Sungai Durian, RT 011 RW 006 Desa Pekan Heran.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Suahaan, SH segera memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., M.H., untuk melakukan penyelidikan,” terang AIPTU Misran.
Saat dilakukan penggerebekan, Mahruzal yang merupakan Ketua RT setempat kedapatan membawa sepuluh paket kecil sabu dengan berat kotor 1,56 gram. Barang haram itu disembunyikan di pinggang celananya. Selain sabu, turut diamankan satu unit timbangan digital berwarna hitam merek AOSAi serta sejumlah barang bukti lain.
“Ini sangat kami sayangkan. Seorang Ketua RT yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat peredaran narkoba. Kami akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” tegas AIPTU Misran.
Atas perbuatannya, Mahruzal dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Inhu mengapresiasi masyarakat atas informasi yang diberikan dan berharap sinergi dengan kepolisian terus terjalin dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. (Iin)










