Kami Dukung Penyegelan Kebun di Kawasan Hutan: Stop Kuasai dan Perjualbelikan Hasil perkebunan yang disegel PKH, PT Tunggal Inhu Harus Dikawal

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kami Dukung Penyegelan Kebun di Kawasan Hutan: Stop Kuasai dan Perjualbelikan Hasil perkebunan yang disegel PKH, PT Tunggal Inhu Harus Dikawal

Utamapost.Indragiri Hulu (Inhu) – Gelombang dukungan mengalir dari berbagai elemen masyarakat Indragiri Hulu terhadap langkah tegas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menghentikan praktik-praktik ilegal di kawasan hutan. Penyegelan terhadap kebun-kebun yang berada di kawasan hutan tanpa izin dianggap sebagai implementasi konkret dari Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 serta Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999.

Salah satu perusahaan yang sebagian kebunnya disegel adalah PT. Tunggal Perkasa Plantations (TPP), yang diketahui beroperasi di kawasan hutan di Kabupaten Inhu

Satgas PKH memasang segel resmi yang menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas penguasaan, pengelolaan, hingga transaksi hasil kebun di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindakan ilegal.

 

Penegakan hukum ini juga menyasar beberapa korporasi besar. Tokoh Masyarakat Indragiri Hulu Wiston Pandiangan, mengungkapkan kegeramannya terhadap pelanggaran tersebut. “Sudah bertahun-tahun beberapa perusahaan mengambil keuntungan dari alih fungsi kawasan hutan ini. Ke mana hasilnya? Lalu kemudian adanya beberapa tokoh publik maupun Oknum Pejabat bermain mata selama ini dengan para korporasi nakal untuk kepentingan pribadi dan kelompok para oknum apakah masyarakat diam selamanya” ujarnya.

Wiston menyerukan perlawanan aktif dari sikap ketidak adilan dan keserakahan tersebut, sudah saatnya masyarakat bersatu tuk menjaga hak mereka atas lingkungan yang lestari dan mengambil hasil dari alih fungsi hutan yang selama ini dinikmati sekelompok Oknum “Saya siap bersatu dengan masyarakat Inhu untuk turun tangan dan mengambil kembali hak mereka.

Yang paling merasakan kerusakan hutan bukanlah korporasi dan oknum pejabat yang bermain mata selama ini, efek dari kerusakan hutan yang paling merasakan akibatnya adalah masyarakat tempatan atau masyarakat yang ada disekitar perusahaan, banjir dan kebakaran hutan menjadi penderitaan rutin yang dirasakan masyarakat bukan perubahan ekonomi membawa kemakmuran masyarakat” apa kita hanya tinggal diam, tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa perjuangan ini tak hanya soal hukum, tapi juga tentang keberlanjutan dan keadilan sosial. Eksploitasi hutan secara ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas masa depan masyarakat adat dan lokal yang menggantungkan hidup pada kelestarian hutan.

Pihaknya juga berkomitmen mengawal perusahaan lain yang diduga bermasalah, seperti PTPN , PT.Sinar Widita Pamarta (SWP) di Kecamatan Pasir Penyu ,PT. Teso Indah di Kecamatan Rengat Barat, dan PT. Gandaera Hendana (GH) di Kecamatan Lirik.

Langkah Satgas PKH ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menjaga integritas kawasan hutan dan memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan. “Jangan biarkan kepentingan segelintir pihak menghancurkan lingkungan dan hak masyarakat luas,” pungkas Wiston.

Saat dikonfirmasi dari Humas PT tunggal Yudita melalui chat WhatsApp belum ada respon.

(Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!
Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah
oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.
SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Riki Dari Jabatan Kades Kerta Batal Demi Hukum
PARES ADHARA DESAK PRESIDEN EVALUASI PENGELOLAAN SDA, DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN DIMINTA DIUSUT TUNTAS.
Ranah Minang Bidik Tuan Rumah Munas KAHMI-FORHATI, Persiapan Pelantikan Dimatangkan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:35 WIB

PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.

Berita Terbaru