PARES ADHARA DESAK PRESIDEN EVALUASI PENGELOLAAN SDA, DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN DIMINTA DIUSUT TUNTAS.

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK, 29 Oktober 2026 UTAMAPOS – Memasuki 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, persoalan pemerataan kesejahteraan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) kembali menjadi perhatian. Aktivis Pares Adhara mendesak Presiden Republik Indonesia bersama jajaran pemerintah terkait untuk mengevaluasi tata kelola kekayaan alam nasional serta memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan perusakan hutan, pembakaran lahan, dan pencemaran lingkungan.

Pares menilai, kekayaan alam Indonesia yang melimpah seharusnya menjadi fondasi kesejahteraan rakyat, bukan sekadar sumber keuntungan ekonomi bagi kelompok tertentu. Menurutnya, semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui kebijakan yang adil, transparan, bertanggung jawab, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana kekayaan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat? Jangan sampai masyarakat hanya menanggung dampak kerusakan lingkungan, sementara manfaat ekonominya tidak dirasakan secara adil,” tegas Pares Adhara.

Pares menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya alam tidak cukup diukur dari besarnya investasi, pendapatan negara, maupun aktivitas industri. Pemerintah juga harus memastikan bahwa pemanfaatan SDA berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat, membuka kesempatan ekonomi, melindungi hak warga, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Menurutnya, pemerataan manfaat pembangunan merupakan bagian penting dari cita-cita kemerdekaan. Karena itu, evaluasi kebijakan pengelolaan SDA perlu dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Ia juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis, sekaligus memastikan setiap perizinan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain menyoroti pemerataan kesejahteraan, Pares meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan pembalakan liar, pembakaran hutan, serta aktivitas lain yang berpotensi merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup.

Ia mengingatkan bahwa hutan memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, melindungi keanekaragaman hayati, mempertahankan sumber air, serta mengurangi risiko bencana ekologis.

Pares mendesak instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan apabila terdapat indikasi pelanggaran. Penindakan, menurutnya, harus didasarkan pada bukti dan dilaksanakan secara profesional tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan pihak yang diperiksa.

“Jangan sampai dugaan perusakan hutan berhenti pada pernyataan tanpa tindak lanjut yang jelas. Jika ditemukan bukti pelanggaran, lakukan penegakan hukum secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penanganan kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui pernyataan penertiban. Pengawasan lapangan, penelusuran pihak yang bertanggung jawab, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan perlu menjadi bagian dari langkah konkret pemerintah.

Pares Adhara juga menyoroti persoalan dugaan pencemaran air yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan keberlangsungan sumber penghidupan warga.

Menurutnya, apabila ditemukan sumber air berubah warna, berbau tidak wajar, atau menunjukkan indikasi pencemaran, instansi berwenang harus segera melakukan pemeriksaan serta pengambilan sampel untuk pengujian kualitas air secara ilmiah.

Hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga diminta menelusuri sumber pencemaran, menghentikan dampak yang membahayakan apabila terbukti terjadi pencemaran, serta memastikan perlindungan bagi warga terdampak.

“Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Jika terdapat dugaan pencemaran, jangan dibiarkan tanpa kepastian. Lakukan pengujian secara ilmiah, umumkan hasilnya secara terbuka, dan tindak pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum,” kata Pares.

Ia menambahkan, penanganan dugaan pencemaran harus memperhatikan tingkat bahaya, dampak terhadap masyarakat, dan kewajiban pemulihan lingkungan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pares mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurutnya, amanat konstitusi tersebut harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, pemberian izin, pengawasan kegiatan usaha, dan penegakan hukum di bidang sumber daya alam.

Negara, lanjutnya, tidak hanya memiliki kewenangan dalam pengelolaan kekayaan alam, tetapi juga berkewajiban memastikan pemanfaatannya memperhatikan kepentingan publik, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.

“Jangan hanya bangga menyebut Indonesia sebagai negara kaya sumber daya alam. Yang lebih penting adalah memastikan rakyat memperoleh manfaat yang adil, lingkungan terlindungi, dan setiap pelanggaran ditangani berdasarkan hukum,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Pares Adhara menyampaikan enam tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajaran pemerintah terkait:

1. Evaluasi tata kelola sumber daya alam agar manfaat ekonomi dan pembangunan dirasakan secara adil oleh masyarakat.
2. Usut dugaan perusakan dan pembakaran hutan melalui pemeriksaan yang profesional, transparan, dan berbasis bukti.
3. Selidiki dugaan pencemaran air dan lingkungan melalui pengujian ilmiah serta penyampaian hasil pemeriksaan kepada publik.
4. Tegakkan hukum tanpa diskriminasi terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa memandang kekuatan ekonomi maupun kedudukan.
5. Pastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan warga terdampak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Perkuat transparansi dan pengawasan pengelolaan SDA untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan kepentingan masyarakat terlindungi.

Pares menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam bukan semata-mata persoalan ekonomi, melainkan menyangkut keadilan sosial, keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang.

Ia berharap pemerintah menjadikan momentum 81 tahun kemerdekaan sebagai pengingat bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan pemerataan kesejahteraan, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum.

“Makna kemerdekaan harus dirasakan oleh seluruh rakyat. Kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat, bukan menjadi alasan bagi rakyat untuk menanggung kerusakan lingkungan. Pemerintah harus memastikan kebijakan berjalan, pengawasan diperkuat, dan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara serius,” tutup Pares Adhara.

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.
SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Riki Dari Jabatan Kades Kerta Batal Demi Hukum
LEGALITAS STOCKPILE BATU BARA DI PANYAUNGAN DIPERTANYAKAN, HAJI SL BELUM MERESPONS SURAT KONFIRMASI UTAMAPOS.
King Naga Pertanyakan Komitmen Kajari Lebak Tegak Lurus Bersama Presiden: Kasus Dugaan Korupsi PUPR 2023–2024 Dingin Bagaikan Peti Es.
LSM GMBI LEBAK DESAK KEJARI BUKA PERKEMBANGAN DUGAAN KORUPSI PUPR 2023–2024, PENANGANAN DIPERTANYAKAN.
DUA TAHUN TANPA KEJELASAN, WARGA DAN GEMAS DESAK PT EBI DITUTUP, DUGAAN PELANGGARAN PBG DISOROT
DIDUGA TEKAN KONSUMEN SAAT MENAGIH CICILAN, OKNUM DEBT COLLECTOR CV BERKAH MAJU JAYA DISEBUT BAWA BARANG MILIK KONSUMEN.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:35 WIB

PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:31 WIB

SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Riki Dari Jabatan Kades Kerta Batal Demi Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:29 WIB

PARES ADHARA DESAK PRESIDEN EVALUASI PENGELOLAAN SDA, DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN DIMINTA DIUSUT TUNTAS.

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:53 WIB

LEGALITAS STOCKPILE BATU BARA DI PANYAUNGAN DIPERTANYAKAN, HAJI SL BELUM MERESPONS SURAT KONFIRMASI UTAMAPOS.

Berita Terbaru