INHU – Kerja keras jajaran Polsek Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu, membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Rabu malam (14/5/2025).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka adalah M. Legiono alias Tejo (34), warga Desa Alim, yang diamankan berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitasnya.
“Setelah menerima informasi dari warga, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Richi Gokma Nababan, S.H. untuk melakukan penyelidikan,” ujar Aiptu Misran.
Penyelidikan membuahkan hasil pada pukul 22.20 WIB. Tim yang dipimpin IPDA Richi menangkap Tejo di rumahnya saat sedang duduk santai. Dalam penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dalam plastik klip kecil, satu sendok pipet, satu kotak rokok kaleng DJI SAM SOE, satu unit handphone VIVO Y17s, dan uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini, ia telah diamankan di Polsek Batang Cenaku dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Keberhasilan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas narkoba, terutama di wilayah pedesaan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam setiap pengungkapan kasus,” tegas Aiptu Misran.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih. (Iin)










