Polres Inhu Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Rengat, Sabu, Ganja, dan Ekstasi Disita

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Inhu Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Rengat, Sabu, Ganja, dan Ekstasi Disita

INHU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di dua kelurahan di Rengat dalam dua operasi yang digelar Kamis malam, 15 Mei 2025. Tiga orang tersangka berhasil diringkus, dan berbagai jenis narkoba mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi disita dari tangan para pelaku.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Danu Fadilah alias Danu (22), warga Kelurahan Kampung Dagang. Danu diamankan sekitar pukul 20.30 WIB di tepian Jalan Narasinga, Kelurahan Kambesko, berdasarkan informasi masyarakat.

“Dari tangan Danu, petugas menemukan 29 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 4,97 gram yang sempat dibuang ke semak-semak dalam botol hitam,” ungkap Aiptu Misran. Polisi juga menyita satu unit handphone, sepeda motor, dan botol penyimpanan.

Berdasarkan pengakuan Danu, sabu tersebut ia peroleh dari R. Tri Anugrah Saputra alias Teguh (26). Sekitar pukul 21.00 WIB, tim Satres Narkoba melakukan penggerebekan ke rumah Teguh di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang. Di lokasi, petugas menangkap Teguh bersama Haspandi alias Pandi (27).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu, dua bungkus ganja, satu butir pil ekstasi berlogo Brazil, serta plastik pembungkus, handphone, dan uang tunai Rp219.000. Barang-barang haram ini disembunyikan di berbagai tempat seperti kotak rokok, bawah bingkai foto, hingga saku celana.

“Ketiganya mengakui kepemilikan narkoba tersebut. Teguh mendapat ganja dari Danu, sementara sabu milik Pandi didapat dari Teguh,” lanjut Misran.

Kini, ketiga tersangka diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami sangat menghargai peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Penindakan ini menunjukkan komitmen Polres Inhu dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Aiptu Misran.

Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Tebo Lepas Kafilah MTQ, Beri Motivasi dan Harapkan Prestasi Di Tingkat Provinsi
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
JEMBATAN LEUWI PASAR RUSAK, WARGA SUKAMAJU–CIPARASI TERPAKSA GOTONG ROYONG PERBAIKI DENGAN DANA SWADAYA
KANOPI GEDUNG KDMP KERTARAHARJA AMBRUK, KUALITAS PROYEK MILIARAN DIPERTANYAKAN – GMBI DESAK AUDIT DAN APARAT TURUN TANGAN
PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.
Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani
DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:34 WIB

Wabup Tebo Lepas Kafilah MTQ, Beri Motivasi dan Harapkan Prestasi Di Tingkat Provinsi

Selasa, 3 November 2026 - 19:33 WIB

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Selasa, 3 November 2026 - 18:47 WIB

KANOPI GEDUNG KDMP KERTARAHARJA AMBRUK, KUALITAS PROYEK MILIARAN DIPERTANYAKAN – GMBI DESAK AUDIT DAN APARAT TURUN TANGAN

Senin, 2 November 2026 - 15:19 WIB

PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.

Minggu, 1 November 2026 - 18:29 WIB

Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani

Berita Terbaru