INHU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial ERW alias Erwin (28), warga Desa Pasir Batu Mandi, Kecamatan Sungai Lala, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Pasir Batu Mandi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 3,22 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Pasir Batu Mandi.
“Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menerima laporan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika, terutama di area tepi sungai yang berada di sekitar rumah tersebut,” ujar Misran.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal mulai melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksudkan.
Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melihat seorang pria berada di depan rumah yang dicurigai tersebut. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama Erwin.
Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya. Tim opsnal kemudian membawa tersangka masuk ke rumah untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang tersebut.
Di dalam sebuah kamar, tepatnya di bawah lemari, tersangka menunjukkan sebuah gulungan tisu yang setelah dibuka berisi dua bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu.
Selain sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni satu sendok pipet plastik, satu unit handphone warna hijau, serta selembar tisu kertas yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Misran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.
Polres Indragiri Hulu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. (Iin)










