INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial AW alias Ades dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di area perkebunan kelapa sawit Desa Japura. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (8/3/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Warga melaporkan bahwa di area perkebunan kelapa sawit Desa Japura sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps. Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu AIPTU Nopri segera melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang. Selanjutnya, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi bahwa seseorang yang sering melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut adalah AW alias Ades, warga Desa Japura yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di perkebunan kelapa sawit Desa Japura. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan.
“Sesaat sebelum diamankan, tersangka sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak tidak jauh dari tempatnya berdiri. Setelah dilakukan pencarian, anggota menemukan dua paket sabu dan satu unit handphone merek Realme warna biru,” jelas AIPTU Misran.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan sebuah dompet kecil warna putih kombinasi merah bercorak bunga di saku celana kiri. Di dalamnya terdapat tiga plastik pembungkus serta satu sendok pipet yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Dari hasil penimbangan, total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 0,70 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengaku berperan sebagai pengedar.
Dan ini tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AIPTU Misran menegaskan bahwa Polres Inhu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tutupnya.
Saat ini, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka. (Iin)










