INHU – Jajaran Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat meresahkan warga. Polisi tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga memburu dan mengamankan para penadah hingga ke kabupaten tetangga.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor trail milik korban di Mess PT Era Perkasa Mining, Jalan Padat Karya, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban yang baru pulang bekerja mendapati sepeda motor Kawasaki KLX 150M warna hijau yang sebelumnya diparkir di samping mess perusahaan telah hilang. Setelah melakukan pencarian dan menanyakan kepada petugas keamanan namun tidak menemukan hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Peranap.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku,” ujar Misran.
Pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 11.45 WIB, polisi menerima informasi bahwa terduga pelaku bernama FAY alias Fery berada di Dusun Pedan Jaya, Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 00.15 WIB, tim melakukan pengintaian di sebuah pondok tempat pelaku diduga berada.
Saat pengintaian berlangsung, dua pria terlihat keluar dari pondok menggunakan sepeda motor KLX dan langsung melarikan diri ketika hendak diamankan. Polisi kemudian mendobrak pintu pondok dan menemukan Fery di dalamnya.
Dari hasil interogasi, Fery mengakui melakukan pencurian sepeda motor KLX bersama rekannya, SST alias Usi. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama SRN alias Yono di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan dengan harga Rp5 juta.
“Pelaku juga mengaku mendapat satu unit sepeda motor Honda Supra dari pembeli sebagai bagian dari transaksi tersebut,” jelas Misran.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Reskrim Polsek Peranap langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Pelalawan. Berkoordinasi dengan anggota Opsnal Polsek Bunut, polisi berhasil mengamankan SRN alias Yono bersama rekannya SK alias Monang di barak CV Batam, Desa Merbau, Kecamatan Bunut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sepeda motor Kawasaki KLX 150M warna hijau yang merupakan barang hasil curian. Tim kemudian melanjutkan pengembangan ke Kecamatan Sorek dan berhasil menangkap SST alias Usi yang merupakan rekan pelaku utama pencurian.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150M, satu unit sepeda motor Honda Supra, dua body samping KLX, dua kunci sepeda motor Kawasaki, satu mata obeng yang telah dimodifikasi untuk merusak kunci kontak, serta STNK kendaraan.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan para penadah dijerat Pasal 591 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Misran. (Iin)










