LSM GRPPH-RI Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah PMI Rohil Tahun 2022 ke Kejati Riau

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,utamapost.com | 9 April 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Provinsi Riau secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2022.

Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejati Riau melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), dengan Nomor: 03/DPW GRPPH-RI/Riau/2026 tertanggal 9 April 2026.

 

Ketua DPW GRPPH-RI Riau, Bambang

Irawan, bersama Sekretaris Amiruddin, menyampaikan bahwa pihaknya mengadukan dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp1 miliar yang diterima PMI Rohil dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Kesehatan pada tahun 2022.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan pencermatan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), terdapat indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran. Dari total Rp1 miliar, yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp703,1 juta, sementara sisanya sebesar kurang lebih Rp296,9 juta diduga tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Bambang.

Sebagai bagian dari laporan, GRPPH-RI turut melampirkan dokumen pendukung berupa satu bundel LPJ dana hibah PMI Tahun 2022.

Bambang menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya dana hibah.

“Kami berharap Kejati Riau melalui bidang Pidana Khusus dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Laporan ini juga merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain disampaikan ke Kejati Riau, dalam waktu dekat tembusan laporan tersebut juga dikirimkan kepada Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).ucap Bambang mengakhiri. (Ibr)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MW KAHMI Angkat Spirit Karbala Dalam Geopolitik Timur Tengah
Lantik Pengurus BKMT Bangko, Karmila Sari: Majelis Taklim Harus Jadi Benteng Lawan Narkoba
Proyek SPPG di Bagan Kota Rohil Mangkrak, Warga Pertanyakan Kelanjutan Bangunan
Gedung DPRD Rohul Cacat Mutu, RPPM-ROHUL Tantang Komisi 4 Lakukan Sidak!
LSM GRPPH-RI Minta Kejagung RI Pecat Oknum Jaksa Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Riau Dari Lembaganya
Sambut HBP ke-62, Lapas Bagansiapiapi Hadirkan Dokter untuk Layani Kesehatan Warga
Tekan Beban Ekonomi, Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 67.970 Warga Rohil: Alokasi Naik Dua Kali Lipat
GESID Gandeng DPD RI, 175 UMKM Disiapkan Tembus Sertifikasi Halal Gratis

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:23 WIB

MW KAHMI Angkat Spirit Karbala Dalam Geopolitik Timur Tengah

Sabtu, 18 April 2026 - 12:27 WIB

Lantik Pengurus BKMT Bangko, Karmila Sari: Majelis Taklim Harus Jadi Benteng Lawan Narkoba

Jumat, 17 April 2026 - 14:17 WIB

Gedung DPRD Rohul Cacat Mutu, RPPM-ROHUL Tantang Komisi 4 Lakukan Sidak!

Jumat, 17 April 2026 - 14:10 WIB

LSM GRPPH-RI Minta Kejagung RI Pecat Oknum Jaksa Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Riau Dari Lembaganya

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Bagansiapiapi Hadirkan Dokter untuk Layani Kesehatan Warga

Berita Terbaru

Berita

MW KAHMI Angkat Spirit Karbala Dalam Geopolitik Timur Tengah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:23 WIB