INHU – Jajaran Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (12/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka, termasuk seorang pria berinisial HD alias “Dukun” yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu di wilayah itu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Rengat Barat,” ujar Misran.
Dukun Ditangkap di Jalan Kebun
HD alias Dukun, warga Desa Rantau Bakung, ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Kebun, Desa Rantau Bakung. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 3,70 gram, dua timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, uang tunai Rp470 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, serta sejumlah alat pendukung lainnya.
Barang bukti ditemukan di dalam kantong plastik hitam dan diakui milik tersangka. Polisi menduga HD telah lama menjalankan bisnis haram tersebut.
Tiga Pelaku Lain Diamankan
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap tiga pria lainnya di Jalan Raya Rantau Bakung–Sialang Dua Dahan, Desa Sialang Dua Dahan. Ketiganya masing-masing berinisial HL alias Hendra, HSD alias Hasan, dan AW alias Tuton.
Mereka diamankan sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket kecil diduga sabu, alat hisap, kaca pirek, pipet plastik, serta bukti percakapan transaksi narkotika di telepon genggam milik para pelaku.
Hendra disebut sebagai target operasi polisi dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Rengat Barat. Polisi menduga paket sabu yang ditemukan di pinggir jalan tak jauh dari lokasi penangkapan sempat dibuang oleh tersangka saat hendak diamankan.
Pemuda 19 Tahun Bawa Pil Diduga Ekstasi
Selain itu, seorang pemuda berinisial IF alias Irfan (19), warga Desa Rantau Bakung, turut diamankan pada Selasa pagi sekitar pukul 11.00 WIB.
Irfan diamankan saat berada di Polsek Rengat Barat untuk menjenguk saudaranya yang sebelumnya terjerat kasus narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di hadapan perangkat desa, polisi menemukan satu butir pil diduga ekstasi berwarna ungu di dalam dompet miliknya.
Kepada petugas, Irfan mengakui pil tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Inhu juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Iin)










