INHU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Terminal Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat malam (15/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA alias Ari (28), warga Desa Kelesa, yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di area terminal.
Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Misran mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Terminal Gerbang Sari.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AIPTU Misran.
Informasi tersebut diterima jajaran Sat Resnarkoba Polres Inhu pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang memerintahkan tim melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka AA alias Ari yang diduga sering melakukan transaksi sabu di kawasan terminal. Pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Terminal Gerbang Sari menggunakan sepeda motor N-Max warna silver tanpa pelat nomor.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dan membuang sebuah benda ke sisi jalan. Namun, petugas berhasil menangkap tersangka dan melakukan pencarian terhadap benda yang dibuang tersebut.
Dari hasil pencarian, polisi menemukan satu plastik makanan merek Gery warna kuning kombinasi cokelat yang berisi gulungan lakban hitam dibalut tisu putih. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 13,23 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp415 ribu, satu unit handphone merek Realme warna kuning, serta satu unit sepeda motor N-Max warna silver tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif narkotika.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Misran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Iin)










