Semua Pihak Wajib Bersama – sama Selamatkan Aset Daerah
Rokan Hilir,utamapost.com | Dinamika tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda terus mengundang perhatian serius dari berbagai kalangan. Sorotan tajam kali ini datang dari tokoh masyarakat sekaligus Pimpinan Pondok Persulukan Yayasan Az- Zikra Babussalam KH. Buya Zulfan S.Ag.
Beliau yang juga Mursyid Tarekat (Guru Pembimbing Zikrullah) sekaligus pendiri panti rehabilitasi narkoba telah melihat rentetan persoalan yang mendera perusahaan pelat merah tersebut, Buya Zulfan Akbar menilai sudah saatnya pemerintah daerah dan DPRD mengambil langkah tegas dan terukur.
Terlebih lagi, beliau mencatat adanya indikasi pelanggaran berat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah” regulasi mendasar yang kedudukannya sangat kuat dalam tata kelola pemerintahan.
“Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017, pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk mengevaluasi, menghentikan kegiatan usaha sementara (membekukan), hingga membubarkan BUMD yang dinilai tidak sehat. Terlebih, kami melihat adanya indikasi pelanggaran berat terhadap aturan di dalam PP tersebut yang tidak boleh diabaikan,” ujar Buya Zulfan Akbar, Sabtu (24/10/2026).
“Perusahaan Terus Merugi dan Masalah pada Anak Cabang Usaha”
Buya Zulfan Akbar juga menyoroti realitas di lapangan di mana perusahaan daerah seharusnya menjadi motor penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, jika kondisi faktual menunjukkan perusahaan terus menerus mengalami kerugian, serta banyaknya anak cabang usaha yang bermasalah hingga berpotensi pailit, maka langkah pembekuan sementara atau restrukturisasi total menjadi jalan keluar yang konstitusional agar tidak menjadi beban fiskal daerah.
Selain itu, transparansi finansial khususnya menyangkut kejelasan pengelolaan keuangan pasca pembukaan blokir menjadi harga mati yang harus diungkap kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan.
Kendati mendorong opsi pembekuan atau evaluasi ketat, Buya Zulfan Akbar memberikan penegasan agar masyarakat tidak salah paham. Jika nantinya diambil keputusan strategis melalui mekanisme Peraturan Daerah (Perda) atas persetujuan Kepala Daerah dan DPRD, hak pengelolaan dana bagi hasil atau *Participating Interest* (PI) tidak serta-merta hangus.
“Walau dibubarkan atau dibekukan sementara, tidak serta-merta bagi hasil hangus. Pemerintah daerah dapat mengalihkan pengelolaannya, seperti menunjuk unit pengelola sementara atau langsung dialihkan ke kas daerah di bawah kendali Pemda dengan membentuk tim independen, sehingga aliran pendapatan daerah tetap aman dan tidak terhenti,” jelasnya.
Menyadari besarnya tantangan dalam membenahi persoalan ini, Buya Zulfan Akbar menyampaikan “seruan dan mohon pertolongan kepada semua pihak mulai dari pemerintah daerah, DPRD, kalangan akademisi, mahasiswa, hingga lembaga adat seperti LAMR dan MKA” untuk bersama-sama peduli dan bergandengan tangan menyelamatkan marwah serta aset Kabupaten Rokan Hilir.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal transparansi keuangan daerah ini, kajian dan seruan regulasi tersebut juga diharapkan dapat ditembuskan secara resmi kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Gubernur Riau, hingga kementerian terkait di tingkat pusat guna mendapatkan asistensi pengawasan yang berjenjang.
Melalui seruan moral ini, diharapkan para pemangku kebijakan dapat bersikap arif, mengedepankan akuntabilitas, dan mengambil keputusan demi kemaslahatan masyarakat luas di Negeri Serambi Madani.
Selain itu, berkaca dari kejadian yang telah ada, realitas dilapangan maupun komentar diplatfom media sosial terkait penetapan para tersangka PT SPRH baru-baru ini telah viral dibanjiri stigma tajam bahkan caci-maki akibat kasus dugaan korupsi ditubuh SPRH yang banyak terjerat hukum diKejati Riau dan di Polda Riau.
Buya Zulfan khawatir jika perusahaan ini tak ditindak lanjuti segera bisa saja menimbulkan kemarahan publik yang lebih besar, bahkan bisa menjurus kepada Kepala daerah selaku Kuasa pemilik modal pada perusahaan Daerah ini, yang seharus nya menjadi motor penggerak pendapatan asli daerah (pad) malah terjadi sebalik nya hak-hak keberlangsungan kesejahteraan masyarakat di manipulatif secara terorganisir. (Ibr)










