Utamapost.com,Tebo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo mengambil langkah antisipatif terhadap dampak pencemaran udara yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan peserta didik.
Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan kondisi kualitas udara di Kabupaten Tebo yang berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo menunjukkan kondisi kurang baik.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Tebo menetapkan peserta didik jenjang PAUD, SD dan SMP untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring dari rumah mulai Kamis, 27 Agustus hingga Sabtu, 29 Agustus 2026.
Pembelajaran secara daring ini diberlakukan sampai kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman. Kebijakan tersebut juga akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di wilayah Kabupaten Tebo.
Selain pengalihan pembelajaran menjadi daring, Pemkab Tebo menetapkan sejumlah ketentuan yang harus menjadi perhatian satuan pendidikan maupun orang tua peserta didik.
Kepala satuan pendidikan diminta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembelajaran daring di satuan pendidikan masing-masing. Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan membuat pedoman pelaksanaan pembelajaran secara daring serta melaporkannya secara periodik kepada pengawas atau pendamping satuan pendidikan masing-masing.
Sementara itu, orang tua atau wali peserta didik diminta turut mengawasi kondisi kesehatan anak selama kegiatan pembelajaran berlangsung dari rumah. Orang tua juga diimbau membatasi aktivitas anak di luar rumah untuk mengurangi risiko dampak kesehatan akibat kualitas udara yang kurang baik.
Pemkab Tebo juga meminta satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan puskesmas terdekat guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh kabut asap maupun pencemaran udara.
Pemkab Tebo menegaskan, ketentuan tersebut tidak bersifat permanen dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kondisi kualitas udara.
“Ketentuan ini akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi kualitas udara dan akan disampaikan pemberitahuan lebih lanjut apabila terdapat perubahan kebijakan,” demikian inti ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Dengan kebijakan ini, proses pendidikan tetap diupayakan berjalan meski dilakukan secara daring, sementara aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi perhatian utama pemerintah daerah.(Ag)










