INHU– Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Seberida berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sei Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Minggu (7/6/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria dan menyita 18 paket sabu yang diduga siap edar. Sementara seorang terduga pelaku berinisial RG berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pangkalan Kasai sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh jajaran Polsek Seberida,” ujar Misran.
Setelah memastikan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak ke lokasi sekitar pukul 16.30 WIB. Saat petugas mendekati rumah yang dicurigai, RG yang berada di lokasi langsung melarikan diri melalui bagian belakang rumah.
Meski sempat dilakukan pengejaran, RG berhasil lolos. Namun dalam pelariannya, ia diduga membuang sebuah kotak rokok berwarna kuning. Saat diperiksa, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu yang dibungkus tisu putih di dalam kotak tersebut.
Tak jauh dari lokasi itu, polisi kembali menemukan satu bungkus plastik bening berisi 15 paket kecil yang diduga sabu siap edar.
Dari dalam rumah kontrakan, petugas mengamankan tiga pria masing-masing berinisial HS alias Hari, AD alias Amad, dan DN alias Doni. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Hari diduga membantu RG membagi dan mengemas sabu menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan.
Di dekat Hari, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses pengemasan narkotika. Hari mengakui timbangan tersebut dipakai bersama RG untuk menyiapkan paket sabu.
Sementara itu, dari tas kecil milik Doni, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,11 gram. Paket tersebut diakui milik Doni dan Amad.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 17 paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 2,30 gram, satu paket kecil sabu seberat 0,11 gram, timbangan digital, kaca pirek, bong, alat bantu berupa selang pipet berbentuk sendok, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga terkait aktivitas para pelaku.
Misran menegaskan, Polres Inhu berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat perkampungan dan permukiman warga. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Seberida untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu RG yang diduga berperan penting dalam jaringan peredaran sabu tersebut. (iin)









