Berakhir Sudah Pelaraian Pelaku Curas Solok Selatan di Depok Jawa Barat

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLOK SELATAN —  Utamapost.Setelah melakukan pengejaran selama tiga pekan, jajaran Polres Solok Selatan akhirnya berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang nenek bernama Marnunis (61). Peristiwa tersebut terjadi di Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, pada Minggu (27/9/2026).

Kedua tersangka masing-masing bernama Firdaus (42), alias Dopil, dan Gusri (38), alias Agus. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi pencurian yang berujung pada kematian korban.

Tersangka Agus lebih dahulu ditangkap pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Sementara itu, Dopil ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026. Sebelum melarikan diri ke Depok, tersangka sempat kabur ke Pekanbaru.

Penangkapan Dopil dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro.

Dalam konferensi pers pada Selasa (27/10/2026), Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu bagian belakang menggunakan linggis.

Korban yang sedang tidur terbangun setelah mendengar suara orang masuk ke dalam rumah. Saat mengetahui keberadaan kedua pelaku, korban terkejut hingga membuat salah seorang tersangka panik dan memukul kepala korban menggunakan linggis.

“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” ungkap Kapolres.

Usai melakukan kekerasan, kedua pelaku kemudian mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga. Mereka juga mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp141 juta. Sementara itu, perhiasan emas hasil pencurian dijual oleh para pelaku dengan harga Rp31,5 juta.

Kasus ini terungkap setelah warga merasa curiga karena korban tidak terlihat keluar rumah pada Minggu pagi. Kecurigaan tersebut kemudian mengarah pada penemuan korban yang telah meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui merupakan residivis. Polisi menyebut motif para pelaku diduga berkaitan dengan faktor ekonomi serta kebiasaan melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ari)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Payakumbuh Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Satu Unit Suzuki FU Disita
Cegah Stunting dari Hulu, Wabup Tegal Usulkan Pemeriksaan Kesehatan Catin Jadi Prioritas Sebelum Menikah
Kapolres Tegal Kota Tegaskan Keterbukaan terhadap Pers: Kritik dan Pemberitaan Jadi Bagian Penting Pengawasan Publik
BIDIK SEJARAH DI PORPROV XV JABAR 2026, BASKET KOTA CIREBON SIAP KAWINKAN GELAR JUARA PUTRA-PUTRI
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam
Ranah Minang Bidik Tuan Rumah Munas KAHMI-FORHATI, Persiapan Pelantikan Dimatangkan
TINGGALKAN TPAS LAMA, KABUPATEN TEGAL BERSIAP MENUJU ERA BARU PENGELOLAAN SAMPAH! Lahan Baru TPAS Penujah Segera Dilapisi Geomembran
PASAR PAYAKUMBUH TERBAKAR LAGI, LBH PADANG SOROT DUGAAN KELALAIAN PEMKO DAN POTENSI PELANGGARAN HAM

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Sat Reskrim Polres Payakumbuh Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Satu Unit Suzuki FU Disita

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Cegah Stunting dari Hulu, Wabup Tegal Usulkan Pemeriksaan Kesehatan Catin Jadi Prioritas Sebelum Menikah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolres Tegal Kota Tegaskan Keterbukaan terhadap Pers: Kritik dan Pemberitaan Jadi Bagian Penting Pengawasan Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:29 WIB

BIDIK SEJARAH DI PORPROV XV JABAR 2026, BASKET KOTA CIREBON SIAP KAWINKAN GELAR JUARA PUTRA-PUTRI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam

Berita Terbaru