SOLOK SELATAN — Utamapost.Setelah melakukan pengejaran selama tiga pekan, jajaran Polres Solok Selatan akhirnya berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang nenek bernama Marnunis (61). Peristiwa tersebut terjadi di Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, pada Minggu (27/9/2026).

Kedua tersangka masing-masing bernama Firdaus (42), alias Dopil, dan Gusri (38), alias Agus. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi pencurian yang berujung pada kematian korban.
Tersangka Agus lebih dahulu ditangkap pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Sementara itu, Dopil ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026. Sebelum melarikan diri ke Depok, tersangka sempat kabur ke Pekanbaru.
Penangkapan Dopil dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro.
Dalam konferensi pers pada Selasa (27/10/2026), Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu bagian belakang menggunakan linggis.
Korban yang sedang tidur terbangun setelah mendengar suara orang masuk ke dalam rumah. Saat mengetahui keberadaan kedua pelaku, korban terkejut hingga membuat salah seorang tersangka panik dan memukul kepala korban menggunakan linggis.
“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” ungkap Kapolres.
Usai melakukan kekerasan, kedua pelaku kemudian mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga. Mereka juga mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp141 juta. Sementara itu, perhiasan emas hasil pencurian dijual oleh para pelaku dengan harga Rp31,5 juta.
Kasus ini terungkap setelah warga merasa curiga karena korban tidak terlihat keluar rumah pada Minggu pagi. Kecurigaan tersebut kemudian mengarah pada penemuan korban yang telah meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui merupakan residivis. Polisi menyebut motif para pelaku diduga berkaitan dengan faktor ekonomi serta kebiasaan melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ari)










