Bebas Bersyarat Belum Genap Setahun, Bram Kembali Ditangkap karena Kasus Narkotika
INHU – Heldi Bram alias Bram (62), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali diringkus polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika, meski baru bebas bersyarat pada Januari 2025 lalu.
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Jufri, SH, pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Bram ditangkap di belakang rumahnya, tepatnya di dekat kandang ayam, saat tengah memegang satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,75 gram.
Dari tangan Bram, polisi juga menyita dua plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp2.500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa Bram sebelumnya divonis enam tahun enam bulan penjara pada tahun 2021 dalam perkara serupa dan baru bebas bersyarat awal tahun ini dengan alasan kesehatan.
Penangkapan Bram merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka lain yang lebih dahulu diamankan di hari yang sama. Tersangka pertama, Mardison alias Dison (29), warga Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Lala. Dari Dison, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,15 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok. Ia juga dinyatakan positif menggunakan amfetamin.
Berdasarkan keterangan Dison, sabu tersebut ia peroleh dari Agung Indra Sari alias Agung (24), warga Desa Perkebunan Sungai Lala. Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Agung di sebuah gubuk di kebun sawit Desa Rimpian pada pukul 16.00 WIB. Di lokasi tersebut, ditemukan 14 paket sabu seberat 2,10 gram, alat hisap bong, pipet kaca, dua pak plastik klip kosong, dan uang tunai Rp212.000. Agung juga terbukti positif menggunakan amfetamin.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Agung mengaku memperoleh sabu dari Bram. Informasi ini menjadi dasar tim Opsnal untuk segera menangkap Bram beberapa jam kemudian.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika di wilayah kita masih aktif dan terus mencoba menyusup ke lingkungan masyarakat. Namun kami dari Polres Inhu dan jajaran tidak akan tinggal diam,” tegas AIPTU Misran.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut. Bram dan Agung dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengedar. Sementara Dison dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata dan terus berkembang. Meski sudah pernah dihukum, para pelaku seolah tidak jera. “Kami mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, dimulai dari lingkungan masing-masing,” pungkas AIPTU Misran.(Iin)










