INHU, Riau – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih marak di sejumlah wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Kuat dugaan praktik tambang ilegal ini tetap berjalan karena adanya sponsor atau “toke” yang menampung hasil emas para penambang.
Meningkatnya harga logam mulia disebut menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas PETI terus berkembang. Keuntungan yang dianggap sangat menjanjikan membuat para penambang tetap menjalankan kegiatan tersebut meski tanpa izin resmi.
Kini eksploitasi emas menggunakan mesin tidak hanya terjadi di aliran Sungai Indragiri, tetapi juga telah meluas hingga ke wilayah daratan.
Berdasarkan penelusuran awak media di Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang, Senin (9/3), terlihat puluhan unit tambang PETI beroperasi. Para penambang menggunakan pompa penyedot untuk menguras tanah, kemudian menyaringnya menggunakan karpet guna mendapatkan butiran emas.
Hasil butiran emas tersebut kemudian dijual kepada pihak yang disebut “pembakar”, yang diduga menjadi perpanjangan tangan para toke.
Salah seorang pembakar yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa dirinya telah lama melakukan kegiatan pembakaran emas milik para pendulang. Ia menyebut aktivitas tersebut sudah berlangsung selama puluhan tahun.
“Setahu saya memang ada beberapa toke yang siap menampung hasil PETI,” ujarnya kepada awak media.
Ia juga menyebut beberapa inisial yang diduga sebagai toke penampung emas, yakni IY, EY, dan DA yang disebut merupakan warga Kecamatan Peranap.
Menurutnya, aktivitas pendulangan emas menggunakan mesin tidak hanya terjadi di Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang. Kegiatan serupa juga disebut terdapat di beberapa wilayah lain seperti Kecamatan Peranap, Batang Peranap, dan Rakit Kulim.
Secara geografis, Desa Pulau Sengkilo berjarak sekitar 5 kilometer dari Simpang Pandan Wangi, Peranap, dan berbatasan langsung dengan Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap.
Menjamurnya aktivitas PETI di wilayah tersebut ditandai dengan suara mesin pendulang yang terdengar saling bersahutan, bahkan tidak jauh dari jalan utama desa. Aktivitas ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat setempat. (***)










